Search
Search
Close this search box.

Sekwan: Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri akan Diberhentikan Sementara

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Sekretariat DPRD Kukar tengah memproses pengajuan pemberhentian sementara atau nonaktif terhadap Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, Khoirul Mashuri.

Pengajuan pemberhentian sementara tersebut dilakukan Sekretariat DPRD Kukar setelah Mashuri berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

“Sekarang masih dalam proses pengurusan untuk pemberhentiannya,” jelas Sekretaris Dewan Kukar M. Ridha Darmawan kepada beritaalternatif.com pada Selasa (9/8/2022) siang.

Advertisements

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tenggarong. Surat tersebut akan dijadikan salah satu syarat pengajuan pemberhentian sementara Mashuri di Gubernur Kaltim.

“Waktu penghentian sementaranya tergantung SK Gubernur. Sekarang masih dalam proses pengajuan surat dulu dari Pengadilan,” urainya.

Kata dia, jika Mashuri dinonaktifkan dari DPRD Kukar, sebagian haknya sebagai wakil rakyat tetap dipenuhi oleh negara, salah satunya gaji bulanan.

“Gajinya tetap. Enggak ada masalah. Tetap dibayarkan. Ini sesuai ketentuan,” katanya.

Ridha menjelaskan, Mashuri dapat diberhentikan secara permanen setelah kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau sudah inkrah atau tidak ada lagi upaya hukum, baru diproses untuk pemberhentian,” jelasnya.

Meski nanti sudah diberhentikan dari DPRD Kukar, sambung dia, Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap politisi PKB tersebut akan dilakukan atas pengajuan partainya.

“Kalau kasusnya sudah inkrah, itu diberhentikan dulu. Nanti tergantung PKB kalau mau di-PAW,” pungkasnya.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pemberhentian sementara bisa diajukan apabila Mashuri sudah berstatus sebagai terdakwa.

Sementara pemberhentian secara permanen atau PAW dapat dilakukan setelah pengadilan menjatuhkan putusan.

Jika Mashuri ditahan karena kasus yang menjeratnya, kata Herdiansyah, hal ini bisa dibawa ke sidang etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar.

“Mestinya BK memberhentikan sementara waktu. Kan tidak bisa bekerja juga kalau ditahan,” sebutnya. (*)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA