Search
Search
Close this search box.

Anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Anggota DPRD Kaltim Puji Hartadi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (20/3/2023) sore.

Sosialisasi Perda tersebut dihadiri oleh puluhan warga Loa Lepu. Mereka terlihat antusias belajar penyelenggaraan bantuan hukum dalam Perda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Puji didampingi oleh praktisi hukum Ismail Panda Lubis dan pengamat politik Kukar Haidir.

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar tersebut mengatakan, sosialisasi bantuan hukum ini penting dilaksanakan di Kukar. Sebab, kata dia, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan lembaga bantuan hukum.

Karena itu, sambung Puji, mengedukasi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat merupakan tugasnya sebagai anggota dewan.

Puji menyebutkan bahwa terdapat beberapa tujuan bantuan hukum menurut Pasal 3 Perda Bantuan Hukum, salah satunya menjamin hak orang miskin untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum di seluruh wilayah, dan mewujudkan peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bantuan hukum akan diberikan kepada orang miskin yang menghadapi masalah hukum, baik secara perdata, pidana maupun tata usaha negara,” jelasnya.

Perda yang dibuat oleh Pemda Kaltim tersebut, sambung dia, akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat Kukar. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Bantuan hukum akan kita berikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA