BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Wacana Penggantian Antar Waktu (PAW) pun bergulir di publik. Pasalnya, setelah ditahan sejak dua 22 Juli lalu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tak bisa lagi menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Nofand Surya Gafilah menjelaskan, PAW terhadap Mashuri dapat dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari DPRD Kukar.
“Selama DPRD belum bersurat terkait PAW yang bersangkutan, itu tidak bisa kita laksanakan (PAW),” ucap Nofand kepada beritaalternatif.com pada Senin (1/8/2022) siang.
Mekanismenya, PKB bersurat ke DPRD Kukar, yang poinnya menerangkan bahwa Mashuri telah diberhentikan dari partainya.
Dengan melampirkan surat pemberhentian dan status Mashuri sebagai tersangka, kata dia, PKB dapat mengusulkan PAW terhadap wakil rakyat yang berasal dari Dapil II (Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman) tersebut.
“Setelah beliau diberhentikan, nanti KPU yang bersurat terkait penggantian yang bersangkutan,” jelasnya.
Berikutnya, setelah lima hari kerja, KPU akan mengeluarkan berita acara terkait PAW terhadap Mashuri.
Dalam ketentuannya, Mashuri akan digantikan oleh calon anggota dewan di partai dan dapil yang sama saat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada Pemilu 2019.
“Perolehan surat sah terbanyak kedua setelah yang bersangkutan, itu kita sampaikan setelah melakukan penelitian administrasi,” katanya.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Nofand menegaskan, KPU Kukar tak dapat melakukan PAW terhadap Mashuri tanpa surat rekomendasi dari DPRD Kukar.
“Walaupun putusan terhadap kasus yang bersangkutan sudah inkrah, tanpa ada surat dari DPRD Kukar, kami enggak bisa melakukan PAW terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan Mashuri terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong telah melimpahkan kasus tersebut ke PN Tenggarong.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tenggarong Darmo Wijoyo kepada beritaalternatif.com pada Jumat (30/7/2022) sore.
“Sudah dilimpahkan. Jadi, tinggal menunggu sidang. Kejaksaan tinggal menunggu penetapan sidang,” jelasnya.
“Kapan sidangnya? Kita belum tahu. Kita tunggu penetapan sidang dari Pengadilan. Nanti kami dikasih surat penetapan hari sidangnya,” lanjut dia.
Darmo mengungkapkan, pihaknya menerima tersangka pemalsuan surat tanah tersebut dari Polres Kukar pada hari Senin, 25 Juli 2022.
“Yang jelas, kasus ini sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan. Kemudian, oleh Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Tinggal tunggu penetapan sidang,” bebernya. (*)