Search

Anggota DPRD Kukar Ahmad Yani Soroti Aktivitas Tambang yang Diduga Ilegal di Desa Teluk Dalam

Anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Berita Alternatif/Arif)

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi III DPRD Kukar Ahmad Yani menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Aktivitas yang dinilai meresahkan warga terutama di RT 01 Desa Teluk Dalam itu diharapkannya dimediasi kembali bersama struktur pemerintahan desa, mulai dari jajaran RT, Kadus, Kades, Camat, Pemkab beserta pemilik tambang.

“Karena ini sudah terjadi maka harus ada mediasi. Yang namanya ilegal itu dilarang undang-undang. Yang dibolehkan itu hanya yang berizin,” tegas Yani, Rabu (13/9/2023).

Advertisements

Ia pun mendorong pemilik tambang untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan maupun pemukiman warga di desa tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendorong pemerintah desa dan Pemkab Kukar atau dinas terkait agar menelusuri perizinan aktivitas pertambangan tersebut.

Aktivitas itu berawal dari perizinan untuk pemetaan lahan. Hanya saja, seiring waktu berjalan, batu bara di wilayah itu pun digali. Hal ini mengakibatkan kemunculan debu, bau tak sedap, dan keretakan rumah warga.

“Itu modus semua. Izinnya pemetaan lahan, ujung-ujungnya gali batu bara,” ucapnya.

Dia pun berharap masalah ini segera diselesaikan. “Minimal harus ada mediasi antara warga, pemerintah desa dan pemilik tambang. Pemkab juga harus menelusuri izinnya apakah itu legal atau tidak atau legal cuman tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (rh/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA