Search
Search
Close this search box.

Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB Qurais Ismail Bantah telah Melakukan Penganiayaan terhadap Istrinya

Kuasa hukum Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB Qurais Ismail, Jamaluddin. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Qurais Ismail membantah telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial ND (26).

Bantahan tersebut disampaikan Qurais kepada awak media ini lewat kuasanya hukumnya Jamaluddin pada Kamis (25/4/2024) malam.

Dia mengurai kronologi kasus yang terjadi pada 28 Maret 2024 tersebut. Kala itu, terjadi keributan antara Qurais dan istrinya.

Advertisements

“Hanya ribut biasa saja. Cuman karena istrinya ngambil parang, ngambil mandau dari dalam, sehingga kemudian Pak Qurais kemudian marah,” ungkapnya.

Menghadapi kondisi demikian, kliennya melampiaskan kemarahannya dengan melempar kaca jendela rumah kontrakan ND. “Itu saja. Tidak ada penganiayaan,” tegasnya.

Ia juga membantah kliennya sudah mengakui telah menganiaya ND kepada aparat kepolisian saat menjalani proses mediasi di Polsek Tenggarong.

“Tidak ada pengakuan di situ bahwa Pak Qurais mengakui perbuatannya. Tidak ada,” bebernya.

Jamal pun meluruskan bahwa proses mediasi tersebut tak dilakukan di Polres Kukar, melainkan di Polsek Tenggarong.

Mediasi itu memuat delapan poin: Pertama, ND tak berkenan ditemui oleh suaminya selama 6 bulan ke depan.

Kedua, ND meminta kepada Qurais tidak mengusik kehidupan pribadinya, termasuk dalam hal ini meminta untuk rujuk kembali.

Ketiga, Qurais sepakat untuk tidak lagi menghubungi ND kecuali dalam hal urusan anak.

Keempat, Qurais berkewajiban untuk mengganti 2 unit mesin pengering pakaian dan kaca jendela kontrakan ND yang rusak akibat tindakannya.

Kelima, Qurais berkewajiban untuk memberikan kompensasi ataupun biaya pengobatan fisik maupun psikis kepada ND senilai Rp 15 juta. Kompensasi tersebut dibayar paling lambat 11 April 2024.

Keenam, Qurais berkewajiban untuk memberikan nafkah dan biaya hidup kepada kedua anaknya, termasuk biaya sekolah dan mengaji anaknya.

Ketujuh, ND akan mengantar anak-anak ke rumah Qurais sampai di depan pagar rumahnya apabila anggota dewan tersebut hendak bertemu dengan anak-anaknya, dan akan menjemput kembali apabila anak-anaknya hendak pulang kembali ke rumah ND.

Kedelapan, jika Qurais kemudian terbukti kembali melakukan kekerasan secara fisik ataupun verbal terhadap ND, maka Qurais siap untuk dituntut dan diproses secara hukum.

Lalu, apakah Qurais dan ND telah bercerai atau masih sah sebagai suami istri? Pertanyaan ini akan kami jawab secara detail dalam pemberitaan selanjutnya. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA