BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Abdul Majid Mahmud menanggapi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kukar Qurais Ismail terhadap ND (26).
Dia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak tergolong dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasalnya, dugaan tindak kekerasan itu dilakukan saat terduga pelaku dan korban tidak lagi terikat hubungan suami istri.
“Kalau penganiayaannya dilakukan pada saat mereka bukan lagi suami istri, berarti pidana biasa,” ungkapnya di Ruangan Fakultas Hukum Unikarta, Selasa (30/4/2024).
“Nah, kalau penganiayaan itu masuknya kejahatan biasa, meskipun korban tidak keberatan, tetap bisa diproses secara hukum atau biasa disebut delik murni,” sambungnya.
Ia menjelaskan, delik murni merupakan jenis tindak pidana yang menempatkan proses penegakan hukum dapat dilakukan oleh pihak berwenang tanpa laporan dari korban atau pihak lain.
Dia menyebut kasus penganiayaan ini dapat ditindak secara langsung oleh kepolisian. Aparat bisa menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa disertai laporan dari korban.
“Penganiayaan dan pengrusakan rumah orang itu bisa beberapa diancamkan. Penganiayaan sudah pasti karena menjambak rambut itu kan bagian dari menyakiti orang,” jelasnya.
Selain itu, Majid menjelaskan, tindakan KDRT tergolong dalam jenis tindak pidana yang mengharuskan pelapor atau korban membuat laporan kepada aparat kepolisian agar penegakan hukum bisa dilakukan. Hal ini biasa disebut delik aduan.
“Jika korban atau pelapor tidak membuat laporan, maka penegakan hukum tidak bisa dilakukan,” terangnya.
Dekan Fakultas Hukum Unikarta tersebut berkesimpulan bahwa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Qurais masih tergolong dalam tindak pidana ringan.
Karena itu, ia menyarankan kasus ini ditangani lewat tindak pidana restorative justice. Kasus ini pun dapat diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Soal kerusakan rumah kontrakan korban, kata dia, terduga pelaku dapat didorong untuk melakukan ganti rugi.
“Kasus itu kalau ringan-ringan aja yah diselesaikan secara kekeluargaan dan itu dibolehkan. Ini menyimpang dari aturan delik murni tadi. Apalagi ini mantan istri,” pungkasnya. (*)
Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin