Search
Search
Close this search box.

Apakah Masa Jabatan antara Menjabat Kepala Daerah atau Pejabat Kepala Daerah Ditambahkan?

Masa Jabatan Kepala Daerah
Penulis. (Istimewa)
Listen to this article

Oleh: Toni Kumayza*

MK 22/PUU-VII/2009: “Jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan”.

Di sana ada kata “atau” bukan “dan atau”, bagaimana pendapat terkait hal ini?

Advertisements

Memang, penggunaan kata “atau” dalam teks hukum tersebut memiliki implikasi penting. Kata “atau” menunjukkan bahwa kedua posisi (kepala daerah dan pejabat kepala daerah) dianggap secara terpisah, bukan digabungkan.

Dalam satu periode masa jabatan terdapat dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah yakni (1) gubernur/bupati/wali kota itu sendiri, atau (2) wakil gubernur/bupati/wali kota yang menjadi pejabat kepala daerah.

Jika seseorang menjabat sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih dari masa jabatan penuh, maka itu juga dihitung sebagai satu periode masa jabatan.

Jika seseorang menjabat sebagai kepala daerah selama setengah atau lebih dari masa jabatan penuh, maka itu dihitung sebagai satu periode masa jabatan.

Contoh: Jika masa jabatan penuh adalah 5 tahun, setengah masa jabatan adalah 2,5 tahun.

Si A menjabat sebagai pejabat kepala daerah selama 1 tahun. Kemudian si A menjabat sebagai kepala daerah selama 2 tahun.

Interpretasi hukum berdasarkan kata “atau”:

Pejabat kepala daerah: Si A menjabat 1 tahun. Ini juga tidak mencapai setengah masa jabatan (2,5 tahun), jadi ini tidak dihitung sebagai satu periode masa jabatan.

Kepala daerah: Si A menjabat 2 tahun. Ini tidak mencapai setengah masa jabatan (2,5 tahun), jadi ini tidak dihitung sebagai satu periode masa jabatan.

Karena dalam teks hukum disebutkan “atau”, kita tidak menambahkan masa jabatan dari kedua posisi tersebut untuk mencapai setengah masa jabatan penuh. Masing-masing posisi dihitung secara terpisah.

Jadi, meskipun total masa jabatan si A adalah 3 tahun (1 tahun sebagai pejabat kepala daerah dan 2 tahun sebagai kepala daerah), karena tidak ada satu pun dari posisi tersebut yang mencapai setengah masa jabatan penuh, si A tidak dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan penuh.

Terkait pemohon agar kata “menjabat” dimaknai sebagai “menjabat secara definitif” ditolak. MK menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara masa jabatan definitif dan penjabat sementara dalam menghitung satu periode masa jabatan.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum dan amar putusan MK, masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih, tanpa membedakan apakah itu dijalani oleh kepala daerah definitif atau pejabat sementara.

Jadi, kata “menjabat” mencakup keduanya dan tidak perlu dimaknai berbeda. MK memastikan bahwa aturan ini berlaku secara konsisten untuk mencegah penyelundupan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah.

Putusan MK 67/PUU-XVIII/2020 bahwa Hamim Pou Bupati Bone Bulango Provinsi Gorontalo dapat mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Meskipun Hamim Pou menjabat dalam dua kapasitas yang berbeda (Pejabat Bupati dan Bupati definitif) dalam satu periode masa jabatan, masa jabatan yang dihitung sebagai satu periode penuh harus memenuhi ketentuan setengah masa jabatan atau lebih dalam jabatan yang sama. Karena Hamim Pou hanya menjabat sebagai Bupati definitif selama dua tahun tiga bulan, ini tidak memenuhi syarat untuk dihitung sebagai satu periode penuh.

Kesimpulan: Menurut hukum yang menggunakan kata “atau”, masa jabatan sebagai kepala daerah dan pejabat kepala daerah tidak digabungkan. Oleh karena itu, si A tidak dianggap telah menjabat satu periode penuh karena tidak ada satu pun dari jabatan tersebut yang mencapai setengah masa jabatan penuh secara individual. (*Dosen Universitas Kutai Kartanegara)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA