BERITAALTERNATIF.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang di Kukar namun melanggar aturan akan segera ditertibkan pekan depan.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kukar Hardianda mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kukar Heldiansyah.
Kata dia, penertiban APK tersebut akan segera dilaksanakan sembari menunggu hasil koordinasi dengan aparat kepolisian.
“Karena di hari Senin itu mereka bilang ada acara, insyaallah di hari Selasa (23/1/2024) malam,” ungkapnya kepada awak media beritaalternatif.com, Jumat (19/1/2023).
Hasil koordinasi dengan Satpol PP Kukar, sambung Adi, penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan se-Kukar.
Penertiban pertama akan dimulai di 3 kecamatan, yang meliputi Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu.
Ia menyebut penertiban APK yang dipasang tak sesuai aturan di Tenggarong akan dimulai di jalan-jalan utama protokol.
“Termasuk atribut-atribut peserta Pemilu. Dalam hal ini adalah bendera yang banyak di jalan protokol. Itu kita sapu bersih semua,” tegasnya.
“Jalan-jalan protokol itu yang kita utamakan dulu untuk penertibannya. Baru kemudian berangsur,” sambungnya.
Ia menyebut penertiban APK tersebut ditargetkan rampung selama 3 hari. “Insyaallah itu bisa selesai semua,” ujarnya.
Adi menerangkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku penertiban APK tidak dilakukan Bawaslu Kukar maupun pengawas di tingkat kecamatan.
Menurutnya, tak ada satu pun nomenklatur peraturan yang menyebut Bawaslu diwajibkan untuk menertibkan APK secara mandiri.
Penertiban APK, lanjut dia, berada di tangan Satpol PP. Sementara itu, Bawaslu menyampaikan surat rekomendasi kepada institusi keamanan di tingkat daerah tersebut.
Secara teknis, Adi menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terlibat dalam proses penertiban APK yang terpasang tak sesuai aturan.
“Dalam hal ini adalah penyelenggara teknis KPU dan juga PPK di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (mt/fb)