Search

Arfan: Perda Santri akan Disahkan Tahun Depan

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Arfan. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kutai Timur (Kutim) telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santri dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022.

“Alhamdulillah, sejujurnya saya sudah mengusulkan Raperda tersebut agar supaya ada Peraturan Daerah (Perda) Santri. Insyaallah tahun 2024 mendatang itu sudah ada,” kata Wakil Ketua I DPRD Kutim Arfan saat disambangi awak media, Minggu (22/10/2023).

Hal itu disampaikannya usai mengikuti peringatan Hari Santri Nasional dengan tema Jihad Santri Jayakan Negeri di Halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi Sangatta Kutim, kemarin.

Kata dia, Perda tersebut bertujuan mengatur anggaran Pondok Pesantren (Ponpes) agar tidak lagi berbentuk hibah, sehingga pesantren setara dengan sekolah-sekolah yang tergabung dalam institusi pendidikan nasional.

“Saya kira kita semua mempunyai kewajiban akan hal itu bahwasanya insyaallah Perda inisiatif untuk pesantren,” ucapnya.

Menurut Ketua DPC Nasdem Kutim itu, santri adalah fondasi yang kuat untuk bangsa dan negara.

Ia pun berharap Ponpes beradaptasi dengan teknologi seperti gadget serta mengikuti arus perkembangan zaman.

“Cuman saya lihat di Ponpes itu masih diatur  pemakaian handphone,” bebernya.

Lima tahun lalu ia mengaku sudah mendirikan pesantren. “Insyaallah bulan Agustus 2024 mendatang saya akan (antar) anak santri saya di pesantren yang saya bangun,” tuturnya. (adv/ad/fb)

TAGS:

BERITA TERKAIT