BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutim Arfan menegaskan bahwa Kampung Sidrap masih masuk dalam wilayah mereka.
Penegasan tersebut disampaikan usai ada upaya dari Pemkot Bontang untuk memperluas wilayahnya dengan ingin mengambil Kampung Sidrap.
Ia mengatakan bahwa Pemkab dan DPRD Kutim telah sepakat untuk mempertahankan Kampung Sidrap masuk ke wilayah mereka.
Bahkan hal itu telah tertuang dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
“Kita sepakat di Paripurna bahwa Kampung Sidrap masuk ke Kutim. Adapun persoalan ini bergulir di MK, ya tidak apa-apa. Itu hak Pemkot Bontang, tapi pada prinsipnya DPRD Kutim dan Pemkab Kutim sepakat mempertahankan Kampung Sidrap tetap masuk ke Kutim,” tegas dia saat ditemui beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, ia juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk segera membangun fasilitas di Kampung Sidrap agar masyarakat dapat menikmati infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah daerah.
“Terkait fasilitas, Pemkab Kutim harus memperhatikan fasilitas di Kampung Sidrap. Itu dilakukan agar masyarakat Kampung Sidrap juga merasa diperhatikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sehingga mereka juga enggan pisah dengan Kutim,” ujar Arfan.
Terlebih secara jarak, Kampung Sidrap itu sangatlah dengan Kota Bontang walaupun dari segi wilayah termasuk bagian Kutim.
“Untuk itu, kami harapkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat Kampung Sidrap,” pungkasnya. (adv/byan)
Editor: M. As’ari