BERITAALTERNATIF.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menekankan bahwa BUMDes harus dikelola oleh orang-orang yang berkualitas serta memiliki dedikasi dan integritas tinggi.
Dia mengungkapkan bahwa tak sedikit BUMDes bermasalah karena memiliki para pengelola yang berdedikasi dan berintegritas rendah.
Sebaliknya, sebut Arianto, SDM berdedikasi dan berintegritas akan amanah mengelola modal yang telah disertakan pemerintah desa kepada BUMDes.
“Karena mudah sekali penyertaan modal itu. Ketika pengurus BUMDes dibentuk, dia punya legal,” sebutnya saat diwawancarai wartawan beritaalternatif.com di kantornya pada Jumat (13/10/2023).
Pemerintah desa, sambung dia, dapat menyertakan modal kepada BUMDes. Syaratnya, pengelola badan usaha tersebut membuat program kerja, rencana implementasi, dan menunjukkan proposal pengelolaan BUMDes saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Arianto menjelaskan, besaran modal yang disertakan dari pemerintah desa tak dibatasi oleh aturan yang berlaku. Kepala desa bisa menyertakan modal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar kepada BUMDes sepanjang disepakati dalam Musrenbangdes.
“Ketika syarat-syarat itu dipenuhi oleh BUMDes, misal dia buat program kerja, dia buat rencana untuk pengembangan usahanya seperti itu, dan disetujui, disepakati musyawarah, maka bisa diberikan semua,” tegasnya. (adv/mt/fb)