Bejing, beritaalternatif.com – Kemlu China menyerukan penyelidikan internasional atas kejahatan perang pembunuhan massal yang dilakukan tentara AS dan sekutunya di Afghanistan selama 20 tahun mereka menduduki negara ini.
Dikutip Al-Alam pada Rabu (1/9/2021), Jubir Kemlu China Wang Wenbin kepada surat kabar China Global Times mengatakan, tentara AS telah meninggalkan Afghanistan, tapi kejahatan pembantaian warga sipil yang mereka lakukan bersama para sekutunya selama 20 tahun terakhir harus diselidiki secara cermat. “Dan harus dari soal pembunuhan,” tegasnya.
Kemlu China mencatat sebanyak 47,245 warga sipil terbunuh di Afghanistan sejak dimulainya invasi militer AS ke Afghanistan pada tahun 2001 sampai dengan April 2020.
Pada Maret 2020, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan sebuah putusan hukum yang memungkinan penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan.
AS lantas menentang putusan itu. Presiden AS saat itu, Donald Trump, menandatangani dekrit yang membolehkan penjatuhan sanksi terhadap ICC, tapi dekrit itu kemudian dicabut oleh pengganti Trump, Joe Biden, pada April lalu. (liputanislam/ln)