Search
Search
Close this search box.

Asisten 1 Setda Kukar Tanggapi Warga Separi yang Tolak Perbup Tapal Batas

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa yang disosialisasikan Pemerintah Desa (Pemdes) Separi beberapa hari lalu ditolak oleh masyarakat setempat.

Asisten 1 Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, mengaku pihaknya belum mendengar kabar terkait penolakan Perbup oleh masyarakat tersebut, namun ia berharap kepada semua pihak untuk menghargai tahapan dalam proses penetapan aturan tersebut.

Taufik menyebutkan, penerbitan Perbup tersebut telah melalui proses yang sudah dilakukan antar desa serta difasilitasi pihak Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pemda Kukar.

Advertisements

“Dalam perjalanannya ada proses yg bisa diterima oleh semua pihak terutama yang berbatasan. Maka terus akan berlanjut untuk diproses penetapannya sesuai mekanisme yg sudah diatur,” ucap Taufik kepada beritaalternatif.com, Minggu (20/2/2022) siang.

Dia melanjutkan, jika dalam proses penetapan batas antar desa di wilayah kabupaten tersebut tidak menuai kesepakatan, maka sesuai regulasi yang berlaku, penetapannya akan diserahkan kembali ke Pemkab.

“Dalam proses ini Pemkab tetap akan selalu mempertimbangkan secara administrasi, teknis, geografis, sosial dan budaya. Dan tetap akan selalu dikoordinasikan dengan kecamatan,” jelas Taufik.

Ia pun berharap kepada masyarakat agar Perbub tersebut bisa diterima oleh semua pihak. Pasalnya, kata dia, prinsip penetapan tapal batas tersebut tidak akan menghilangkan hak masyarakat atas tanah dan lahannya.

Untuk menjaga kondusifitas wilayah, ia meyakini gesekan-gesekan tidak akan terjadi jika semua aparat di desa memahami dan menjalankan aturan dan payung hukum yang berlalu. “Insyaallah persoalan ini bisa diatasi,” ujarnya.

Taufik juga menyebutkan, ke depan bila ada masyarakat yang tidak setuju dengan Perbup yang sudah ditetapkan, ia menyarankan agar mereka berupaya menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut sebagai upaya memperjuangkan hal-hal yang diinginkan masyarakat.

“Harapan kami bahwa kita hormati dan pedomani Perbub ini dulu sambil kita lakukan proses pada segmen-segmen batas yang masih dianggap belum bisa diterima pihak dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” tutup Taufik. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA