Search

Pesan Asisten I Setkab Kukar dalam Proses Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024

BERITAALTERNATIF.COM – Badan adhoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Kemudian, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Melalui Asisten I Akhmad Taufik Hidayat, Bupati Kukar Edi Damansyah meminta agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari terkait dengan rekrutmen badan adhoc di tingkat kecamatan.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, tentu sangat menaruh harapan besar pada integritas penyelenggaraan badan adhoc, seperti mengaktifkan kembali PPK, PPS, KPPS dan PPDP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses rekrutmen anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. Adapun tahapan-tahapan pembentukan badan adhoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tertulis, wawancara dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara badan adhoc.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada rapat koordinasi rekrutmen badan adhoc pembentukan PPK dan PPS yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar pada Rabu (16/11/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai 3 Gedung Bappeda Kabupaten Kukar ini dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kukar Rinda Desianti dan Camat se-Kukar.

Ia mengatakan, agar perekrutan tidak memunculkan permasalahan, berkaca dari pengalaman yang lalu, pekerjaannya yang diemban cukup berat. Pada saat pemilu, pekerjaannya dilakukan dari pagi hingga malam, sehingga ada yang jatuh sakit.

Dengan demikian, perlu diatur waktu dan pekerjaan, agar tidak terlalu memporsir tenaga, sehingga tidak ada masalah-masalah yang timbul akibat kurangnya koordinasi.

Badan adhoc bekerja di tingkat paling bawah dan berkenaan langsung dengan masyarakat. Maka dari itu, badan adhoc harus memiliki kompetensi komunikasi dan memahami regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing. (adv/um)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA