Search
Search
Close this search box.

ASN akan Mendapatkan Sanksi Jika Tidak Netral di Pilkada Kukar 2024

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto saat menyaksikan penandatanganan fakta integritas ASN oleh Kepala-kepala OPD di lingkungan kerja pemerintah daerah. (Berita Alternatif/ M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima sanksi jika terbukti tidak netral di pelaksanaan Pilkada Kukar 2024.

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto menerangkan bahwa netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada itu telah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Oleh karenanya, mereka akan mendapatkan sanksi administratif mulai dari hukuman sedang, hingga yang berat, jika terbukti melanggar aturan disiplin ASN.

Advertisements

Untuk sanksi sedang, para ASN akan dihukum dengan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, hingga dua belas bulan.

Sedangkan sanksi berat, mereka akan mendapatkan hukuman berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

“Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri,” terang dia kepada awak media usai apel gabungan Korpri dan pembacaan ikrar netralitas ASN di lapangan Kantor Bupati Kukar, Kamis (17/10/2024).

Ia mengatakan, seluruh ASN yang terbukti melanggar aturan akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

“Itu kan ada Bawaslu langsung ya, langsung dari Bawaslu Gakkumdu. Gakkumdu langsung ke KASN. Dari KASN nanti arahannya seperti apa (untuk sanksinya),” ujar Bambang.

Dia berkomitmen selama bertugas menjadi PJs Bupati Kukar mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, akan menjaga semua ASN tetap netral selama proses Pilkada serentak tahun ini.

“Kemudian tidak ada afiliasi, tidak menekan, dan tidak ada intimidasi kepada birokrat,” pungkasnya. (*)

Penulis & Editor: M. As’ari 

 

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT