Search

ASN di Kukar Diduga Terlibat dalam Kampanye, La Ode: Ujian bagi Bawaslu dan KASN

Praktisi hukum asal Kukar, La Ode Ali Imran. (Istimewa)

BERITAALERNATIF.COM – Praktisi hukum asal Kukar La Ode Ali Imran menanggapi kasus sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kampanye calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

La Ode menjelaskan bahwa seorang ASN tak diperbolehkan terlibat dalam kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu.

Pasal 282 menjelaskan netralitas ASN atau pejabat negara dalam bentuk perbuatan. “Apakah tindakan itu berupa keputusan atau berupa kebijakan yang kemudian dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon atau peserta Pemilu, itu dilarang,” jelas La Ode, Kamis (14/12/2023).

Advertisements

Pasal 283 ayat 1 menegaskan larangan terhadap ASN yang melakukan atau membuat kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon peserta Pemilu.

“Kelemahan undang-undang ini, di dalam ketentuan soal netralitas, kita tidak temukan sanksinya. Hukum lemah di situ,” sebutnya.

Ia menerangkan bahwa penindakan terhadap ASN yang terlibat dalam kampanye tak hanya merujuk UU Pemilu, tetapi juga dapat menyertakan UU ASN.

“Karena PNS itu adalah suatu profesi atau suatu pekerjaan yang diatur berdasarkan undang-undang tersendiri, maka itu rujukannya kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

Kata dia, asas netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. UU tersebut mengamanahkan bahwa ASN harus menjaga netralitas.

“Apa sih asas netralitas itu? Asas netralitas itu adalah tidak ada keberpihakan ASN terhadap kepentingan politik mana pun. Dia tidak berpihak. Dia hanya berpihak kepada kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Dalam UU ASN juga diatur setiap ASN harus terbebas dari intervensi politik. Mereka tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik mana pun.

“Kesanggupan itu sebetulnya sudah dinyatakan oleh ASN sendiri untuk tidak terlibat pada saat-saat politik praktis. Nah, ketika melanggar, kalau dia langgar netralitas, dia dapat dikualifikasikan dalam jenis pelanggaran disiplin,” bebernya.

La Ode kemudian merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang melarang ASN mengikuti kampanye dalam Pemilu.

Dalam Pasal 5 huruf n, sambung dia, ASN dilarang memberi dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta calon DPR dan DPD.

Para ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan kampanye seperti menjadi peserta, menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dan mengajak orang lain untuk terlibat dalam kampanye.

ASN juga dilarang menggunakan kewenangannya untuk menyuruh orang lain mengikuti kegiatan kampanye. “Misalnya dia kepala dinas, suruh anggotanya, ‘eh kalian hadiri itu.’ Enggak boleh,” tegasnya.

Larangan ASN terlibat dalam Pemilu juga merujuk pada pembuatan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, seperti mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

“Termasuk memberikan surat dukungan atau fotokopi KTP atau bentuk dukungan lainnya, itu enggak boleh,” terangnya.

Peraturan tersebut, lanjut La Ode, secara tegas memberikan rambu-rambu kepada ASN agar menjaga netralitas dalam Pemilu.

“Jadi, enggak bisa lagi kemudian itu multi-tafsir. Kemudian ditafsirkan dengan maksud dan makna yang lain, karena ketentuan itu sudah secara terang mengaturnya,” tegas dia.

Ia menjelaskan, ASN yang terlibat kampanye bisa dikenakan sanksi pelanggaran disiplin. “Pelanggaran disiplin itu kan ada sanksinya,” tutur La Ode.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi berat, sedang, dan ringan.

“Untuk menerjemahkan sanksi itu dalam bentuk riil, dalam bentuk nyata, apakah dia disanksi tidak boleh naik jabatan, apakah dia disanksi tidak boleh naik pangkat, atau tidak boleh naik gaji atau naik tunjangan dalam sekian tahun, itu nanti kembali kepada OPD atau kembali kepada pejabat pembina aparatur sipil negara yang ada di daerah,” urainya.

Selain merujuk pada aturan yang lebih tinggi, jelas La Ode, Bupati Kukar Edi Damansyah telah mengeluarkan imbauan agar ASN menjaga netralitas di Pemilu.

Ia mencontohkan surat edaran Bupati Kukar Nomor B/1764 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

“Jadi, kalau misalnya hari ini kemudian itu masih terjadi kebingungan terkait dengan netralitas itu, saya rasa tidak. Karena itu sudah terlalu banyak peraturan yang menyuarakan terkait netralitas ASN dalam Pemilu,” sebutnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kesbangpol, Bawaslu, KPU, dan instansi-instansi lain di lingkungan Pemkab Kukar kerap mengadakan sosialisasi tentang netralitas ASN di Pemilu.

Menurut dia, ASN mestinya sudah memahami asas netralitas dalam Pemilu. “Sehingga tidak terjadi lagi perbuatan-perbuatan yang tidak netral yang dilakukan oleh ASN. Kalau itu terjadi, artinya preventif sudah dilakukan, sekarang tinggal reprensifnya,” tegas La Ode.

Ia mengatakan, pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN di Pemilu sudah dilakukan berbagai instansi melalui surat edaran dan sosialisasi.

Karena itu, sambung dia, penanganan pelanggaran terhadap asas netralitas ASN menjadi tantangan bahkan ujian bagi Bawaslu Kukar dan KASN.

“Apabila hari ini penyelenggara atau instansi yang kemudian punya kewenangan untuk melakukan penanganan atas netralitas diam-diam saja, itu kan bisa jadi masalah dalam penyelenggaraan demokrasi kita,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kukar diduga terlibat dalam kampanye calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Juru Bicara Tim Kampanye Daerah (TKD) Indonesia Maju Kukar, Taufik mengungkapkan, sejumlah ASN tersebut hadir dalam kampanye yang diselenggarakan tim Ganjar di Tenggarong pada 6 Desember 2023.

Informasi tentang keikutsertaan sejumlah ASN dalam kampanye tersebut, sambung dia, didapatkannya dari masyarakat.

“Kami sebenarnya dapat kiriman foto dari masyarakat. Mereka ngirim supaya maksudnya itu pemerintah sekarang itu di mana posisinya,” ucap dia saat ditemui di TKD Indonesia Maju Kukar pada Senin (11/12/2023).

Ia menegaskan bahwa secara umum masyarakat sudah memahami aturan Pemilu, sehingga mereka mengadukan masalah tersebut kepada TKD Indonesia Maju Kukar agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat Kukar, lanjut dia, berharap larangan ASN untuk terlibat dalam aktivitas kampanye tak hanya sekadar aturan, tetapi harus ditegakkan oleh Bawaslu.

“Masyarakat juga tahu aturan. Itu dipakai atau enggak aturan untuk netral ini?” tegasnya. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA