Kukar, beritaalternatif.com – Sebagai salah satu wajib pajak, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar dinilai tak mau berurusan dengan sesuatu yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
Hal itu disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Sekretaris Administrasi Umum Mewakili Pemerintah Kabupaten Kukar, Heru Totok Subroto, Rabu (23/3/2022).
“Rata-rata ASN ini malas untuk berurusan dengan perpajakan,” ungkapnya dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan dan Perpajakan (HPP) serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Kukar.
Padahal, kata Bupati, pengetahuan terkait perpajakan adalah hal mendasar bagi wajib pajak, antara lain ASN dan warga negara yang memenuhi syarat untuk membayar pajak.
“Banyak kebijakan terkait perpajakan yang belum dipahami oleh para wajib pajak. Sehingga menimbulkan stigma adanya ketidakpatuhan para wajib pajak,” terangnya.
Edi menjelaskan, pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, keadilan sosial, dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Tidak hanya sektor swasta, dari ASN juga supaya lebih berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan dari pajak,” katanya.
Dalam kondisi defisit anggaran, konsolidasi strategi fiskal diperlukan sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
Sosialisasi undang-undang ini diharapkan mampu mencapai target pemerintah, sehingga penggunaan panjak dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Apalagi sudah dicanangkan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara, maka harus tumbuh dengan baik, terutama dari sektor perpajakannya,” ucap Bupati.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Selain itu, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, serta melaksanakan reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang kondusif dan perluasan basis perpajakan.
Kata Edi, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Sebagai wajib pajak, ASN diharapkan dapat memahami PPS, khususnya syarat dan langkah-langkahnya.
“Supaya bisa menjadi bagian dari program PPS, sehingga nanti ASN bisa segera melaporkan harta kekayaan dan membayar kewajiban-kewajiban perpajakannya,” tutup Bupati. (*)
Penulis: M. As’ari