BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) La Ode Ali Imran menyayangkan pernyataan Komisioner Bawaslu Kukar Fahrizal terkait sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kukar yang diduga terlibat dalam kampanye calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Tenggarong.
Sebelumnya, Fahrizal menyebut laporan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Daerah Indonesia Maju Kukar tak detail sehingga menyulitkan Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
La Ode menilai pernyataan yang disampaikan oleh pengawas Pemilu tersebut tergolong lucu dan aneh.
“Kenapa saya katakan aneh? Yang pertama, mereka itu kan pasti turut mengawasi. Kalau mereka tidak turut mengawasi, ngapain mereka itu? Kerja apa mereka itu?” tegasnya baru-baru ini.
“Yang kedua, kurang elok ketika dia menyampaikan di hadapan publik bahwa ada laporan dari masyarakat yang kemudian tidak detail,” sambungnya.
Bawaslu Kukar, lanjut La Ode, bertugas untuk membuat laporan tersebut terang-benderang di hadapan publik. Pasalnya, lembaga itu turut mengawasi berbagai aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
Selain itu, tegas dia, Bawaslu Kukar memiliki data pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pesta demokrasi di Kukar.
“Jangan kemudian ini seolah-olah menyalahkan pelapor: laporannya tidak lengkap; laporannya tidak detail,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kukar memiliki mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu. Karena itu, lembaga tersebut diwajibkan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan masyarakat meskipun laporan itu belum lengkap dan detail.
“Kalau dia tidak lengkap, dilakukan penelusuran. Dan saya rasa terhadap barang ini, itu tidak sulit. Kenapa? Karena mereka waktu kegiatan juga ikut mengawas, dan saya pikir mereka tidak mungkin tidak kenal orang-orang itu,” ujarnya.
Laporan itu, sebut dia, salah satunya memuat nama Camat Tenggarong Sukono. La Ode menyebut Bawaslu Kukar mustahil tak mengenali wajah orang nomor satu di Kota Raja tersebut.
“Mungkin dia tidak kenal dengan mukanya Camat Tabang misalnya atau Camat Kenohan. Mungkin itu masuk akal saja. Tapi ini kan Camat Tenggarong,” ucapnya.
Harus Segera Ditindaklanjuti
Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, La Ode menegaskan bahwa Bawaslu Kukar harus segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kata dia, dua hari setelah laporan itu diterima Bawaslu Kukar, lembaga tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian kepada pelapor.
“Apakah terpenuhi syarat atau tidak atas laporannya. Syarat itu kan syarat formil dan materiil. Maka jika tidak terpenuhi syarat formil dan materiil, maka yang harus dilakukan oleh Bawaslu adalah menjadikan itu informasi awal dan melakukan penelusuran,” jelasnya.
Ia meyakini Bawaslu Kukar tidak akan menghadapi kesulitan berarti dalam menelusuri laporan tersebut. Pasalnya, lokasi kampanye yang diduga melibatkan para ASN tersebut berada di wilayah kerja Bawaslu Kukar.
Lembaga pengawas Pemilu tersebut, lanjut La Ode, diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menangani pelanggaran yang diduga melibatkan ASN Kukar.
“Amanat peraturan untuk menangani pelanggaran itu enggak sulit kok. Dan ketika mereka memegang teguh peraturan itu, saya rasa ini semua bisa ditangani secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Dia berharap Bawaslu Kukar dapat meyakinkan publik dalam menangani pelanggaran yang diduga melibatkan para ASN tersebut.
Masyarakat Kukar, sebut La Ode, berharap demokrasi berjalan dengan benar dan tertib, sehingga menghasilkan pemimpin yang lebih baik dari sebelumnya.
“Mudah-mudahan Bawaslu tidak terlibat serta tidak berpihak kepada satu paslon atau satu peserta Pemilu,” harapnya.
Dinantikan Publik
Dosen Fakultas Hukum Unikarta ini menegaskan bahwa masyarakat Kukar sangat menantikan langkah yang diambil Bawaslu Kukar dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut dia, apabila ASN Kukar yang diduga terlibat dalam kampanye calon presiden itu tak ditindak sesuai hukum yang berlaku, Bawaslu Kukar dapat dilaporkan karena telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
“Apakah kode etik terkait dengan tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu ataukah dalam pelanggaran undang-undang lainnya yang berkaitan dengan Pemilu,” ujarnya.
Tindak lanjut terhadap laporan ini, lanjut dia, menjadi pekerjaan rumah bagi Bawaslu Kukar. Usaha menindaklanjuti laporan ini pun diyakininya tidak akan sulit dilakukan oleh Bawaslu.
Pasalnya, kata La Ode, pelapor telah melampirkan foto-foto para ASN yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut.
Selain itu, Bawaslu Kukar dan Panwascam Tenggarong turut mengawasi pelaksanaan kampanye calon presiden ataupun peserta Pemilu di wilayah kerjanya.
“Tapi anehnya Bawaslu seolah-olah tidak mendeteksi adanya permasalahan ini,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa sumber laporan tersebut tak hanya berasal dari pelapor, tapi juga lewat temuan Bawaslu Kukar.
“Jadi, seharusnya peristiwa ini tidak menunggu orang lapor. Harusnya sudah duluan ditangani; sudah duluan muncul oleh temuan mereka sendiri. Karena apa? Mereka mengawas. Masa mereka enggak tahu?” tegasnya.
“Bahkan, full time mereka turun. Masa enggak bisa mendeteksi itu? Terus, mereka ngapain aja mengawas kalau mereka tidak mendeteksi adanya dugaan pelanggaran kegiatan tersebut?” lanjutnya.
Ia pun meragukan kinerja Bawaslu Kukar dalam kasus ini karena harus menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.
Padahal, kata dia, Bawaslu juga mempunyai data hasil pengawasan dalam setiap pelaksanaan kampanye calon presiden maupun peserta Pemilu 2024.
“Di sini kita sebagai publik juga meragukan kinerja Bawaslu,” ucapnya.
La Ode menganggap keraguan masyarakat tergolong wajar atas kinerja dan profesionalitas Bawaslu Kukar dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
“Ketika kita ragu dengan kinerja Bawaslu Kutai Kartanegara, ke mana lagi kita harus menaruh harapan terhadap pengawasan demokrasi yang ada di Kutai Kartanegara?” tutupnya. (mt/um)