BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Edi Damansyah menyinggung soal instruksi Sekretaris Kabinet berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya para ASN, untuk menjalankan instruksi tersebut.
“Kita pedomani dengan baik. Namanya juga aturan yang dibuat secara nasional,” ucap Bupati Edi saat menghadiri peresmian Lorong Pasar Ramadan di depan Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong, Kamis (23/3/2023) sore.
Dia juga menerbitkan Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 yang diterbitkan 20 Maret lalu tentang Jam Kerja ASN pada bulan suci Ramadan.
Karena itu, Bupati Kukar menetapkan jam kerja minimal 32 jam per minggu bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Pada hari Senin sampai Kamis, ASN diwajibkan bekerja pada pukul 08.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Kemudian, pada hari Jumat ASN harus bekerja mulai pukul 08.30 Wita sampai pukul 11.00 Wita.
“Perubahan jam kerja ASN itu supaya ibadah Ramadan meningkat, agar membawa dampak kebaikan pada 11 bulan ke depan,” ujar Bupati.
Bupati menyarankan penyelenggaraan pelayanan umum disesuaikan dengan jam kerja di lingkungan masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Tapi, jangan sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat Kukar,” imbuhnya. (adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin