Search
Search
Close this search box.

ASN Harus Netral di Pilkada Kukar

Penulis. (Istimewa)
Listen to this article

Oleh: Akhmad Rifai Arifin Putra*

Menjelang Pilkada serentak seluruh daerah di Indonesia, kami Pengabdian Sosial Pembangunan Desa (Pesona) Kabupaten Kukar mengimbau ASN di Kukar agar menjaga netralitas dalam prosesi pemilihan umum di Kukar.

ASN harus bersikap netral dalam pemilu dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi, “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

Advertisements

Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik serta menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, dan dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut secara jelas mengatur ketentuan netralitas ASN dalam pemilu.

Hal itu tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi, “PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan cara: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.”

Pihak-Pihak yang Wajib Netral dalam Pemilu

Pertama, PNS adalah pegawai tetap berstatus ASN yang diangkat untuk bekerja di pemerintahan. Sebagai salah satu bagian dari ASN, PNS wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa PNS wajib menjaga netralitas dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Meskipun harus netral, PNS boleh ikut pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

Kedua, PPPK merupakan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja. Sebagai ASN, PPPK juga wajib netral dalam pemilu dengan tidak ikut memihak golongan dan partai politik tertentu. Sama seperti PNS, PPPK tetap berhak mengikuti pemilu untuk menyalurkan hak pilihnya.

Ketiga, KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Oleh karena posisinya sebagai penyelenggara pemilihan umum, bersikap netral menjadi kewajiban yang melekat di seluruh jajaran KPU. Sebagaimana ASN, jajaran KPU pun punya hak pilih. Keharusan bersikap netral dalam pemilu ini wajib ditaati oleh anggota KPU, pegawai KPU, hingga panitia pemungutan suara yang diangkat oleh KPU. Pasal 7 UU Pemilu menyebutkan, “Dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangannya.”

Keempat, Bawaslu adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi pemilu. Sama seperti KPU, Bawaslu juga wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Semua jajaran di bawah Bawaslu juga seperti ASN, masih memiliki hak pilih di pemilihan umum. Menjaga netralitas ini wajib ditaati oleh pegawai Bawaslu, anggota Bawaslu, dan badan pengawas ad hoc yang diangkat oleh Bawaslu. Berdasarkan Pasal 96 huruf a UU Pemilu, Bawaslu wajib “bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.”

Kelima, prajurit TNI juga wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Namun, berbeda dengan ASN, TNI tidak bisa menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang melarang prajurit TNI untuk berada di arena tempat pemungutan suara saat pelaksanaan pemungutan suara. Peraturan yang sama juga tertuang dalam UU Pemilu.

Keenam, Polri sama seperti TNI. Anggota Polri wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Hal ini berarti polisi bukan hanya tidak boleh menunjukkan keberpihakan terhadap kandidat atau partai politik tertentu, tetapi juga tidak bisa ikut memilih di pemilu. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketujuh, pejabat negara hingga kepala desa. UU Pemilu juga mewajibkan netralitas dalam pemilu kepada pejabat negara hingga kepala desa. Hal ini sesuai Pasal 282 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi, “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

Karena itu, kami menegaskan bahwa Pesona Kukar akan menjadi pengawas independen yang siap melaporkan siapa saja para pelanggar yang harus mematuhi asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pilkada Kukar tahun 2024. (*Ketua Pesona Kukar)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA