BERITAALTERNATIF.COM – Kini, masuk masa tenang kampanye pemilu 2024. Yakni mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Pemungutan suara bakal digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Ada pun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
Dengan demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.
Anggota KPU Idham Holik sempat menyampaikan sebelum dilangsungkan pemungutan suara bahwa harus juga dipastikan hari tenang.
Menurutnya hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye, agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” ucap Idham saat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin.
Selanjutnya Idham mengajak semua pihak untuk memastikan bahwa media harus mematuhi aturan tentang hari tenang, karena hari tenang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu. (nsa)
Sumber: CNN Indonesia, KPU