BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bersama sejumlah dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman menggelar audiensi pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Kegiatan tersebut dalam rangka menyampaikan usulan pembentukan peraturan terkait dengan bagaimana mengakui, mengakomodasi dan melakukan perlindungan terhadap desa adat di Kaltim sesuai dengan mandatori Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kaltim memang belum membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan desa adat.
Atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama akademisi Unmul Samarinda segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap kelembagaan desa adat.
Merespons usulan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub meminta kepada akademisi Fakultas Hukum Unmul Samarinda supaya lebih memperkuat kajiannya terhadap usulan regulasi tersebut.
“Khususnya terkait dengan bagaimana perbedaan prinsip antara desa budaya dengan desa adat itu, kemudian bagaimana menghindari terjadi benturan-benturan kepentingan saat perubahan status itu, dan bagaimana mekanismenya, bagaimana pola struktur kepemimpinannya, serta bagaimana status kelembagaan,” sarannya.
“Sehingga itu nantinya tidak multitafsir; sehingga tidak terjadi persoalan-persoalan baru. Jangan sampai Perda ini nantinya justru melahirkan konflik baru antara desa adat dengan desa biasa,” terang Rusman.
Sementara itu, salah satu dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Haris Retno menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar Bapemperda DPRD Kaltim dapat segera membentuk Raperda tentang Desa Adat.
Tujuan pembentukan Raperda itu diusulkan pihaknya juga sesuai dengan amanah undang-undang, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim wajib menyediakan regulasi kelembagaan desa adat.
“Ini menjadi sangat penting karena potensi pengakuan dan pembentukan desa adat di Kaltim sangat besar, dari regulasi itu juga dapat dijadikan pintu masuk bagi masyarakat desa adat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Ia berharap dari usulan itu dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kaltim mengenai pembentukan aturan. Selain itu apabila telah terbentuk, regulasi itu bisa menjadi landasan pengakuan dan mendapatkan akses terhadap pembangunan pemerintahan. (adv/hms)