BERITAALTERNATIF – Awang Yacoub Luthman (AYL) akan kesulitan untuk melenggang sebagai calon bupati di Pilkada Kukar tahun 2024 melalui jalur independen.
Pengamat politik dari Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong Zulkifli menyebut AYL dan Akhmad Zais (AZA) akan menghadapi ragam tantangan untuk lolos di Pilkada Kukar.
Menurut dia, pencalonan lewat jalur independen memiliki kesulitan tersendiri dibandingkan lewat jalur partai politik.
Ia menyebut calon independen mesti mengumpulkan dukungan yang cukup dari warga untuk memenuhi persyaratan administratif.
“Sekelas gubernur Isran Noor saja enggak lolos yang verifikasi faktual kalau masuk jalur independen,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Berita Alternatif pada Rabu (15/5/2024).
AYL, sebut Zulkifli, akan menghadapi tantangan yang lebih berat karena tak memiliki infrastruktur partai dan jejaring yang kuat hingga di akar rumput.
“Walaupun dia pakai misalnya jejaring lama tahun 2019, kalau saya melihat masih kecil peluang itu,” timpalnya.
Meski begitu, menurut dia, AYL masih memiliki peluang untuk lolos menjadi calon bupati di Pilkada 2024. Pasalnya, Ketua DPD Partai Nasdem Kukar tersebut mendapatkan keuntungan tersendiri karena menggandeng AZA.
AZA dinilainya memiliki jaringan dan basis massa yang kuat di Kukar, khususnya di wilayah Pesisir.
“Pesisir hari ini belum ada kejelasan tokoh yang maju. Tetapi kalau AZA sendiri yang dari Pesisir, itu ada kemungkinan lolos,” ujarnya.
Jika keduanya lolos dalam pencalonan di Pilkada Kukar, Zulkifli mengatakan, calon independen memerlukan jaringan dan mesin politik yang kuat saat kampanye.
Dia menjelaskan bahwa calon independen tak memiliki akses dan jejaring yang kuat dibandingkan calon bupati dan wakil bupati dari partai politik.
Calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai politik disebutnya mempunyai sumber daya dan jaringan kuat saat mengikuti tahapan kampanye.
Ia juga mempertanyakan kesiapan dan kesolidan tim AYL dan AZA untuk menghadapi berbagai tahapan di Pilkada Kukar.
Soliditas tim keduanya, kata Zulkifli, sangat diperlukan saat verifikasi administrasi dan faktual sebagai calon independen. “(Apalagi) verifikasi faktualnya di lapangan,” katanya. (*)
Penulis: Junaidin
Editor: Ufqil Mubin