Kukar, beritaalternatif.com – Ketua Bidang Hukum dan HAM Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Kalimantan Timur-Utara (Badko HMI Kaltimtara), Anggaru Daza NS, merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Selasa (18/1/2022).
Aktivis yang berasal dari HMI Cabang Kukar tersebut menyebut pengesahan RUU menjadi UU oleh pemerintah terlalu terburu-buru. Sehingga hal itu mencederai demokrasi, seperti acuh terhadap nilai filosofis dan nilai sosiologis.
Kata dia, pengesahan UU IKN tidak memperhatikan nilai yuridis sehingga menguntungkan makelar tanah, pembangunan, dan perizinan. “Peran ini yang harusnya disadari pemerintah dan DPR sebagai pembuat peraturan atau menelurkan produk kebijakan,” ucap Angga, Sabtu (22/1/2022).
Dia juga menyoroti penerbitan Peraturan Gubernur Kaltim tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah, dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga mendahului UU IKN yang ditetapkan pada tahun 2022.
Angga menegaskan, langkah ini mencerminkan pembentukan peraturan yang mencederai perundang-undangan. Kekurangan ini dikuatkan lagi dengan tidak adanya akses informasi yang cepat dan relevan tentang IKN Nusantara.
Sebagai organisasi yang memiliki massa, ia membeberkan, secara internal pihaknya akan segera menguatkan kembali peran dan fungsi organisasi melalui konsolidasi terbuka lintas organisasi mahasiswa, lintas HMI tingkat cabang serta wilayah cabang yang terdampak, Ormas dan masyarakat terdampak se-Kaltim-Kaltara.
Angga menyebutkan, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanahkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Mengutip RUU IKN Pasal 37 tentang partisipasi masyarakat ayat 1 dan 2, Angga mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.
Selanjutnya, partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dan atau keterlibatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kata dia, berdasarkan amanat Pasal 38 RUU IKN, DPR melalui bidang legislasi dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU tersebut. “Ini berdasarkan mekanisme dalam UU mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan,” tutup Angga. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah