Badko HMI Kaltimtara Nilai PT MHU Abai terhadap Hak Masyarakat

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara (HMI Kukar) kembali mengadakan Diskusi Publik di Kedai Humble Unikarta, Rabu (26/1/2022) malam.

Diskusi yang mengangkat tema Babak Akhir PT MHU, Menolak Perpanjangan Izin PT MHU tersebut mendatangkan narasumber dari berbagai elemen, salah satunya Ketua Bidang Pengembangan SDA Badan Koordinasi HMI Kalimantan Timur-Utara (Badko HMI Kaltimtara), La Halimatu.

Hadir pula narasumber lain, di antaranya Sekretaris Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Maratdipura, H. Awang Yacoub Luthman; Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang; perwakilan masyarakat adat, Syamsu Arjaman; Serikat Pemuda Loa Kulu, Fery Anggara, dan Sekjen Barisan Muda Daerah Kaltim, Abdul Muis.

Advertisements

Kabid Pengembangan SDA Badko Kaltimtara, La Halimatu mengutarakan beberapa alasannya menolak perpanjangan izin PT MHU. Pertama, terjadi penyerobotan lahan warga di sekitar lokasi PT MHU. Kedua, reklamasi pasca tambang yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, kata dia, terdapat 50 lubang eks tambang PT MHU. Kemudian, terdapat anak yang meninggal karena tenggelam di lubang tambang perusahaan tersebut. “Sampai hari ini belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab,” ucap Halimatu.

Pria yang karib disapa Stev ini melanjutkan, alasan lain dari penolakan tersebut, meski terdapat tambang batu bara, warga di sekitar PT MHU masih kurang sejahtera. Padahal, kehadiran perusahaan tambang bermaksud untuk menyejahterakan masyarakat.

Dia juga mengurai, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT MHU menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, polusi udara sekitar pertambangan, lahan pertanian kian menyempit, dan transparansi dana dan program CSR PT MHU sangat minim.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Stev berharap  Pemkab Kukar tidak lagi mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk PT MHU. Pasalnya, keberadaannya hanya meresahkan masyarakat di ring satu perusahaan tersebut.

“Kalau misalkan dikeluarkan, itu artinya Pemkab Kukar tidak peduli masyarakatnya yang menderita akibat aktivitas pertambangan PT MHU,” tegas Stev.

Sebagai organisasi massa, dia membeberkan, Badko HMI Kaltimtara akan terus mengawal usaha mencari keadilan yang dilakukan oleh warga Loa Kulu dalam beberapa tahun terakhir.

Kata dia, sejumlah warga telah menempuh proses yang panjang untuk menuntut hal mereka terhadap PT MHU. “Tapi sampai hari ini belum menemui titik akhir yang memuaskan,” pungkas Stev. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA