BERITAALTERNATIF.COM – Pada Selasa (19/7/2022), Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu memimpin rapat mediasi antara warga Muara Ancalong, Kutai Timur, dengan PT Pos Indonesia.
Mediasi ini sebagai tindak lanjut atas hilangnya uang tabungan nasabah sebesar lebih dari Rp 1 miliar di Kantor Pos Indonesia Cabang Muara Ancalong.
Baharuddin mengatakan, pihaknya menerima aduan ini dari warga bahwa ganti rugi uang mereka belum terselesaikan.
“Setelah menerima aduan tersebut, kami panggil semua pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Bagaimana menjamin uang tabungan nasabah dapat dikembalikan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Fanpage resminya, Kamis (21/7/2022) siang.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan nasabah, pihak PT Pos Indonesia Pusat, PT Pos Wilayah Regional 6 di Makasar membawahi Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dan PT Pos Indonesia Cabang Samarinda, PT Pos Indonesia Muara Ancalong, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim.
Dari pertemuan ini, terungkap bahwa uang nasabah yang hilang telah disalahgunakan oleh Kepala Cabang PT Pos Indonesia Muara Ancalong, yang saat ini sudah diberhentikan. “Dan sudah dilaporkan ke Kejati Kaltim dengan dugaan pidana pencucian uang,” beber Baharuddin.
Berdasarkan hasil audit dan validasi, korban berjumlah 44 nasabah dengan total kerugian sebesar Rp 1,088 miliar.
Masalah ini pun telah menjadi atensi khusus jajaran Direksi PT Pos Indonesia dan Menteri BUMN.
PT Pos Indonesia berkomitmen mengembaikan uang nasabah yang akan diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak pertemuan mediasi ini. Masa pengembalian terhitung mulai 20 hingga 20 Agustus 2022.
Kepala Kantor Pos Samarinda akan datang ke Muara Ancalong untuk menjelaskan langsung kepada para korban prosedur pengembalian uangnya.
Kantor Pos Muara Ancalong yang sempat ditutup warga akan dibuka kembali oleh warga selambatnya hari Senin, 25 Juli 2022. Dengan catatan apabila hingga tanggal 20 Agustus 2022 seluruh uang nasabah belum dibayar kembali, Kantor Pos Muara Ancalong akan ditutup lagi oleh warga.
“Kami Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen mengawal perkara ini hingga dana nasabah dikembalikan sepenuhnya,” pungkas Baharuddin. (*)