BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kukar melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 masa sidang 1 dengan acara pengajuan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Propemperda, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (12/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono dan juga turut dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat serta perwakilan OPD lainnya.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid menjelaskan, dalam rapat tersebut terdapat dua agenda pembahasan yakni berkaitan dengan Raperda di luar Bapemperda. Di dalamnya membahas Perda Walet dan Perda Ketertiban Umum yang diusulkan Pemkab Kukar.
“Sebenarnya rapat dilanjut untuk pengesahan Perda Sarang Walet namun ketentuan UU bahwa pengesahan produk hukum daerah harus dihadiri oleh bupati atau wakil, jadi kita tunda dulu karena bupati tidak hadir,” kata Rasid kepada awak media.
“Kita tunda berdasarkan usulan ketua Bapemperda untuk menjaga marwah kerja keras Pansus yang sudah membahas ini, jadi kita tidak bisa lanjutkan. Harusnya dihadiri Bupati,” tambahnya.
Perda Sarang Walet, kata Rasid cukup penting untuk dibahas oleh DPRD atau dinas terkait. Alasannya pengelolaan hasil panen petani walet saat ini dirasa tidak adil.
Ia mengaku harga jual di petani dan saat dijual ke luar mengalami perbedaan harga yang cukup jauh. Karena itu pengelolaan hasil walet yang baik juga diyakini akan menambah PAD Kukar.
“Harga di petani sangat jauh dengan harga yang dijual keluar. Kita berupaya agar petani juga mendapat untung karena memelihara walet, karena nanti berefek pada peningkatan ekonomi masyarakat. Makanya kita usulkan menjadi Perda bagi pengelolaan walet,” pungkasnya. (adv/rh/fb)