BERITAALTERNATIF.COM – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurutnya, saat ini proses penerbitan IUP tersebut sudah hampir rampung dan segera diterbitkan.
“Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai,” kata Bahlil saat mengisi kuliah umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, yang juga disiarkan di YouTube Kementerian Investasi, dilansir dari Geraknews.id pada Kamis (6/6/2024).
Hal ini menyusul langkah pemerintah dalam memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).
Adapun isi dari Pasal 83A ayat (1) beleid tersebut adalah penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha dalam ormas keagamaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat (1).
PBNU, lanjut Bahlil, akan mendapatkan jatah untuk mengelola tambang komoditas batu bara, sebagai salah satu komoditas yang cadangannya melimpah di Tanah Air.
Menurutnya, hal ini sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo atas pertimbangan beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju.
“Kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” jelasnya.
Bahlil memiliki kedekatan dengan organisasi yang kini dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut, lantaran ibunya merupakan seorang kader NU. “Saya merasa saya lahir dari kandungan seorang ibu yang kader NU,” imbuhnya.
Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat—berdasarkan UU Minerba—berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.
IUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Minerba. (*)
Editor: Ufqil Mubin