BERITAALTERNATIF.COM – Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada serentak berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa ASN dilarang berpihak selain pada kepentingan melayani masyarakat.
Hal tersebut seperti yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, serta PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Dia menyebut, ASN memiliki tanggung jawab melayani publik yang harus bisa menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atas suatu kelompok tertentu.
“ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas,” ucap Bambang, Kamis (17/10/2024).
Ia menerangkan, netralitas ASN merupakan objek pengawasan yang tidak hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga masyarakat umum.
Dia menilai, kesuksesan dalam pelaksanaan Pilkada tidak hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara dan peserta pemilu saja, tetapi juga harus didukung oleh netralitas para ASN.
“Demi terciptanya stabilitas politik yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari KASN, terdapat 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas disepanjang Pemilu 2024.
Dari data tersebut, 197 diantaranya terbukti melanggar, sehingga KASN merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi agar ASN terkait diberikan sanksi.
“Jenis pelanggaran netralitas didominasi oleh keberpihakan ASN di media sosial, yakni ada sejumlah 40 persen,” ungkap dia.
Ia berharap seluruh ASN di Kukar bisa menjaga netralitas selama proses pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini berlangsung.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang netralitas aparatur pemerintah dalam melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024,” tutup Bambang. (*)
Penulis & Editor: M. As’ari