Search
Search
Close this search box.

Banggar DPRD Kukar Sampaikan Pemikiran dan Pertimbangan Persetujuan Raperda

Banggar DPRD Kukar
Juru Bicara Banggar DPRD Kukar, Firnandi Ikhsan. (Berita Alternatif/Ahmad Rifa'i)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bagian Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kukar menyampaikan beberapa poin penting dari pemikiran dan pertimbangan persetujuan terhadap Raperda APBD Kukar Tahun Anggaran (TA) 2023.

Poin-poin tersebut disampaikan saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III pada Senin (1/7/2024).

Juru Bicara Banggar, Firnandi Ikhsan mengungkapkan ada 5 poin dari hasil pemikiran dan pertimbangan terhadap persetujuan Raperda APBD Kukar TA 2023.

Pertama, Banggar mengapresiasi pencapaian Pemkab Kukar dalam melaksanakan program serta kegiatan pembangunan yang telah dirumuskan mengacu pada visi dan misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja. “Oleh masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kukar dan pelaksanaannya ditunjukkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” Kata dia.

Kedua, Banggar juga mengapresiasi hasil pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Diharapkan pemerintah daerah segera melakukan upaya-upaya perbaikan dan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK tersebut dengan seksama,” pinta Firnandi.

Ketiga, Banggar mendapati adanya penyaluran kurang biaya Dana Bagi Hasil (DBH) dan penyelesaian lebih bayar DBH pada tahun 2023 oleh pemerintah pusat yang dilakukan dalam bentuk non tunai atau Treasury Deposit Facility (TDF).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan atau dana alokasi umum yang telah disalurkan secara non tunai melalui TDF, maka penyaluran DBH dari pemerintah pusat tidak mesti langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sehingga per 31 Desember 2023 terdapat transfer DBH yang berada di fasilitas TDF sebesar Rp 3.924.545.964 triliun.

“Hal ini harus dicermati oleh pemerintah daerah agar pada TA 2024 tidak terjadi penumpukan kas di akhir tahun. Sehingga, penyaluran melalui TDF sudah dapat diprediksi dan diperhitungkan sebelumnya,” sebutnya.

Keempat, materi umum yang diberikan oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kukar terhadap Raperda APBD TA 2023 perlu dicermati dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Seperti program strategis dan prioritas pemerintah daerah yang telah di sepakati bersama dengan badan anggaran yang belum tuntas TA 2023 dapat segera dituntaskan pada tahun 2024. Pengembangan sumber pendapatan baru dan optimalisasi potensi daerah dan peningkatan kapasitas SDM,” papar dia.

Kelima, Banggar juga menekankan pada proses koordinasi dan komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam hal monitoring serta evaluasi sehingga bisa berkelanjutan terhadap pelaksanaan anggaran dan program-program yang mesti dijalankan.

“Tentunya hal ini sangat penting untuk dipahami dengan seksama pelaksanaan anggaran dan program-program agar memastikan hasil yang optimal,” pungkas Firnandi. (adv)

Penulis: Ahmad Rifa’i

Editor: M. As’ari

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA