Search
Search
Close this search box.

Bapilu DPC PDI Perjuangan Kukar: Edi Damansyah Bisa Calonkan Diri sebagai Bupati di Pilkada 2024

Bapilu DPC PDI Perjuangan Kukar mengadakan konferensi pers di Gedung DPC PDI Perjuangan Kukar pada Rabu, 3 Juli 2024. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kukar meyakini Edi Damansyah bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2024.

Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sekretaris Bapilu DPC PDI Perjuangan Kukar M. Suria Irfani menyatakan bahwa pihaknya telah menelaah secara mendalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Advertisements

Karena itu, lanjut dia, Bapilu DPC PDI Perjuangan Kukar akan mencalonkan Edi dalam penyelenggaraan Pilkada Kukar tahun 2024.

“Karena hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah menjadi terang benderang, kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung DPC PDI Perjuangan Kukar pada Rabu (3/7/2024).

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memiliki keterkaitan yang sangat erat.

MK telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Edi terkait uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menolak seluruh permohonan Edi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan perihal periodesasi masa jabatan kepala daerah, yang menegaskan bahwa masa jabatan setengah atau lebih disebut satu periode masa jabatan, baik menjabat sebagai kepala daerah definitif maupun sementara.

Kemudian, Kemendagri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 00.2.1.3/3885/OTDA tertanggal 23 Mei 2024 mengajukan surat kepada MK untuk memberikan penjelasan perihal ketentuan masa jabatan kepala daerah.

MK menjawab keputusan telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut sehingga permohonan tidak dapat dipenuhi.

Saat ini, penghitungan masa jabatan tetap dihitung sejak pelantikan kepala daerah. Hal ini tak dijelaskan secara detail dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XVII/2020 juga menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak sejak pelantikan kepala daerah.

Selain itu, Pasal 162 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Suria juga menyebut Pasal 60 UU Nomor 2023 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Pasal 30 huruf o PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pun menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa masa jabatan Edi sebagai pelaksana tugas bupati Kukar dan bupati definitif menggantikan Rita Widyasari tak dapat disebut satu periode.

“Beliau tidak melalui pelantikan tetapi melalui penetapan dipertegas Kemendagri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah No 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024 poin 4 yang berbunyi terhadap plt tidak dilakukan pelantikan melainkan penunjukan berdasarkan SK,” bebernya.

Berdasarkan fakta tersebut, tegas Suria, masa jabatan Edi sebagai bupati Kukar hanya 2 tahun 9 hari, sehingga dihitung kurang dari setengah periode.

“Dengan demikian, Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai bupati terpilih periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifai

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA