Search

Bappeda Kukar Lakukan Sosialisasi RPJPD dan RPJMD

Plt. Kepala Bappeda Kukar Syarifah Vanesa Vilna. (Berita Alternatif/Hamdi)

BERITAALTERNATIF.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kukar melakukan sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2020-2045 sekaligus penyampaian Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Plt. Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna menjelaskan bahwa terdapat 2 sistem yang digunakan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, yaitu teknokratik dan politis.

Ia menerangkan, RPJMD yang mereka buat masih bersifat rekomendasi terkait dengan proyeksi keuangan serta target dari indikator capaian yang telah ditetapkan di RPJPD.

Advertisements

Rekomendasi tersebut, lanjut dia, akan menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah yang baru.

“Itu ada target-target capaian indikator untuk 2025 sampai 2029. Itu yang menjadi pedomani bagi nanti bakal calon Kepala Daerah,” beber Vanesa kepada awak media, Jumat (9/8/2024).

Dengan itu, pihaknya ingin memastikan para calon Kepala Daerah baru agar dapat memperhatikan tahapan periode pertama 2025-2029.

Sehingga, alurnya sesuai dengan capaian target untuk 20 tahun.

“Jadi kita bicara lima tahun periode pertama di 20 tahun ke depan,” sebutnya.

Vanesa mengatakan, RPJPD dan RPJMD ini nanti akan dievaluasi oleh pihak Provinsi Kaltim.

Akan tetapi, secara substansial telah disampaikan kepada DPRD Kukar maupun Kaltim.

“Ini akan di sampaikan, karena secara subtansi ini sudah clear di DPRD maupun dengan provinsi,” terang dia.

Ia mengungkapkan bahwa RPJPD 2025-2045 ini telah disusun dengan target visi masa depan Kukar.

“Kita di RPJPD itu kan kita targetkan Kukar maju, tangguh, berbudaya, sebagai pusat pangan, industri hijau dan pariwisata yang sejahtera dan berkelanjutan,” kata Vanesa.

Dia menyampaikan bahwa untuk penyusunan RPJPD ini telah selesai dilakukan pada bulan Juli 2024.

Penyelesaian tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang mengintruksikan penyusunan RPJPD harus rampung di bulan Juli.

“Kalau bicara sanksi sekarang ini tidak ada ya. Karena kalau bicara sanksi sesuai UU itu apabila RPJPD itu berakhir, tapi dokumennya belum disusun. Nah ini kan 2025 habisnya, kita selesaikan 2024. Tapi kenapa kita harus mempercepat penyusunan ini, karena ini terkait dengan Pilkada,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Hamdi

Editor: M. As’ari

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA