Search
Search
Close this search box.

Ahmad Yani Sampaikan Dasar Pengajuan Dua Raperda Baru di DPRD Kukar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Penataan Bangunan di Tepi Sungai.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Senin (17/10/2022) sore.

Kata dia, Raperda ini merupakan salah satu program penyusunan legislasi yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

“Kebetulan ini adalah inisiatif DPRD, karena menindaklanjuti terkait dengan semrawutnya bangunan yang ada di pinggir sungai,” tuturnya.

Yani menjelaskan, Raperda ini dirancang dan disesuaikan dengan Raperda RTRW, yang juga sedang dibahas DPRD Kukar.

Pemerintah daerah, sambung dia, perlu menata bangunan di tepi sungai agar terlihat tertib dan indah. “Khususnya daerah perkotaan dengan menata bangunan sekitar tepi sungai,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kata dia, masyarakat tidak diperbolehkan membangun bangunan di tepi sungai.

“Karena ini adalah kebersamaan rakyat kita di Kukar, perlu ada perlindungan terkait hak-hak bangunan yang telah mereka miliki,” ujarnya.

DPRD Kukar juga tengah membahas Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Raperda ini sudah dibahas oleh DPRD Kukar, namun tak kunjung disahkan karena terdapat ketidaksesuaian antara judul dan isinya.

“Pada tahun 2022 Raperda terkait dengan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkoba diinisiasi kembali oleh eksekutif melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),” ujarnya.

Yani menyebutkan bahwa Raperda ini masih disusun oleh pemerintah daerah. Ia memperkirakan bulan November mendatang Raperda tersebut akan memasuki tahap uji publik.

Kata dia, Raperda ini sangat diperlukan Kukar. Pasalnya, berdasarkan data Polres Kukar dan Polres Bontang, kabupaten ini merupakan daerah darurat narkoba.

Karena itu, DPRD Kukar dan Kesbangpol Kukar sepakat mengodok dan membahas Raperda tersebut. Dia pun berharap Raperda ini segera dibahas, diambil alih, dan disahkan oleh DPRD Kukar.

“Tapi, tetap mengakomodir substansi Raperda yang menjadi usulan eksekutif. Dalam hal ini Kesbangpol,” ujarnya. (adv/ma)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA