Search
Search
Close this search box.

Pengesahan Tiga Provinsi Baru di Papua Tuai Pro dan Kontra

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait 3 provinsi baru Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

“Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat sebagaimana dilansir dari bisnis.com, Jumat (1/7/2022).

Advertisements

Kata ‘setuju’ pun menggema dalam rapat, menjawab pertanyaan dari Dasco. RUU terkait pemekaran wilayah Papua ini menjadikan adanya tambahan 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.

Tiga provinsi baru tersebut tercatat pada data BPS, yakni dengan rincian: ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke; ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire; ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.

Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Dilansir dari BBC News Indonesia, pakar otonomi daerah mengatakan 3 provinsi baru di Papua bisa menjadi daerah otonom gagal karena tidak ada masa persiapan untuk menjadikan daerah tersebut mandiri secara finansial maupun secara pemerintahan sebelum diisi pejabat definitif.

Tetapi Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri menepis kekhawatiran itu. Sebab telah ada “jadwal pelantikan pejabat daerah beserta aparatur sipil negara, termasuk merancang APBD mini untuk mendukung anggaran 3 provinsi baru tersebut”.

Akan tetapi suara penolakan masih mengemuka. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat menyatakan pihaknya akan terus melakukan aksi kekerasan jika pemerintah terus melanjutkan rencana pemekaran di Papua.

Dalam pembahasan akhir antara Panitia Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah, salah satu hal yang disepakati adalah seluruh anggaran DOB di Papua akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berapa besarannya, kata anggota Panja Guspardi Gaus, akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan disusun.

“Tadinya ada pasal yang berbunyi, manakala anggaran APBD tidak dikucurkan, ada sanksi. Yaitu Menkeu bisa saja memotong anggaran daerah, tapi itu dihapus,” katanya.

“Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN,” ujar Guspardi.

Selain soal anggaran, Guspardi juga mengatakan setelah RUU ini disetujui menjadi undang-undang, maka pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di 3 provinsi baru sampai digelar Pilkada pada 2024.

Kesiapan Daerah Otonom

Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, mempertanyakan kesiapan 3 provinsi baru itu: Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan menjadi daerah otonom. lantaran “tidak ada masa persiapan yang cukup”.

Untuk menjadi daerah yang otonom, kata dia, provinsi tersebut setidaknya harus mandiri secara ekonomi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dana itu utamanya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun sebagai daerah otonom baru, Djohermansyah menilai kemampuan untuk bisa mendapatkan PAD “sangat kurang”.

“Akibatnya akan ada dana bantuan dari pemerintah pusat. Kalau enggak lancar dana bantuan dari pemerintah pusat, maka tentu saja daerah otonom itu tidak bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain soal finansial, daerah otonom juga semestinya sudah harus memiliki sarana dan prasarana seperti kantor dan yang tidak kalah penting batas wilayah karena rawan terjadi konflik dengan provinsi tetangga.

Jika segala syarat itu tidak bisa dipenuhi sebuah provinsi baru, maka dikhawatirkan akan menjadi daerah otonom gagal.

Dia merujuk pada studi yang dilakukan Kemendagri dan Bappenas pada 2014 menyebutkan 80% daerah otonom baru yang dibentuk pasca Reformasi 1999-2004 gagal, lantaran tidak ada masa persiapan dan pembentukannya lebih didominasi kepentingan politis.

“Pada masa Reformasi terjadi animo keinginan pemekaran tinggi dan tidak terkendali. DPR RI langsung mengangkat aspirasi itu dan pemerintah diminta menerima sehingga dibentuk daerah otonom tanpa kajian yang baik,” katanya.

“Sejak 1999-2004 ada 223 daerah otonom baru dalam tempo 15 tahun. Delapan puluh persen gagal,” jelasnya.

Berkaca pada kegagalan itu, menurut Djohermansyah, pemerintah semestinya membentuk daerah persiapan terlebih dahulu sebelum akhirnya menjadi daerah otonom.

Masa persiapan itu berlangsung selama tiga tahun. Dalam masa persiapan ini, provinsi induk yakni Provinsi Papua memiliki peran besar untuk merekrut aparatur sipil negara hingga membangun infrastruktur yang dibutuhkan.

“Kalau langsung jadi provinsi otonom, bisa saja nanti persiapan kurang baik. Misalnya pelayanan publik jadi menurun karena yang tadinya di provinsi induk jadi tidak bisa.”

“Pembiayaan pemerintahannya juga jadi tidak stabil. Ujung-ujungnya jadi daerah otonom gagal,” kata Djohermansyah.

Eksploitasi SDA

Sumber-sumber PAD di antaranya adalah pajak dan retribusi daerah. Namun menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, hampir semua daerah termasuk di Papua mengalami kesulitan untuk mandiri.

Sebab pungutan atas pajak maupun retribusi itu hanya menguntungkan daerah yang berkarakter urban atau perkotaan. Sementara wilayah seperti Papua yang minim industri jasa dan perdagangan dinilai akan sangat sedikit memperoleh PAD.

Dan jika suatu daerah sangat bergantung pada dana transfer ke daerah (TKDD) yang berasal dari pemerintah pusat, maka daerah tersebut belum bisa disebut mandiri atau otonom.

Djohermansyah sependapat dengan hal itu. Kata dia, lantaran mustahil memperoleh pendapatan daerah dari pajak warga maka 3 provinsi baru di Papua yang kaya sumber alam itu “dipastikan akan melakukan eksploitasi besar-besaran”.

“Ini daerah otonom baru harus mencari peluang mendapat sumber ekonomi. Itu akan punya efek pada eksploitasi sumber daya alam pastinya,” jelas dia.

Diketahui, Provinsi Papua dan Papua Barat belum memiliki kemandirian keuangan daerah. Kedua provinsi itu masih sangat tergantung pada pemerintah pusat melalui dana transfer daerah.

Hasil penelitian LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada 2020 menunjukkan selama 2016 hingga 2019, berturut-turut PAD Papua tidak pernah mencapai 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Pengelolaan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, MB Setiyo Wahyidi, bahkan mengatakan sumbangan PAD Papua terbesar masih dari PT Freeport Indonesia.

Tepis Kekhawatiran

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Valentinus Sudarjanto, menjamin 3 provinsi baru di Papua itu “tidak akan menjadi daerah otonom gagal”.

Sebab pihaknya telah menyusun pembentukan pemerintahan di masing-masing provinsi. Mulai dari jadwal pelantikan pejabat sementara gubernur hingga perekrutan aparatur sipil negara. Termasuk merancang APBD mini sehingga pemerintahan bisa berjalan.

“Kalau dibilang gagal, saya pastikan tidak. Pasti berjalan. Karena kita sudah mematok jadwal mulai dari penunjukan pejabat sementara gubernur dan ini betul-betul dikawal khusus,” tegas Valentinus.

“Dari jauh hari dibuat APBD mini untuk 3 daerah baru itu. Jadi, kita tahu di mana kekurangan dan dari mana sumber dana untuk menguatkan,” lanjutnya.

Soal anggaran, dia memastikan akan ditanggung sepenuhnya dari APBN. Hitungan sementara Kemendagri, dana yang dibutuhkan per tahun untuk satu provinsi baru sebesar Rp 700 miliar hingga Rp 1 triliun.

Namun selain dari APBN, Valentinus mengatakan ada kemungkinan memperoleh dana hibah dari provinsi lain di Papua.

“Tanpa kita minta, mereka katakan siap hibahkan anggaran untuk mendukung provinsi ini dan anggaran itu harus dijaga penggunaannya agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ungkapnya.

Kemendagri menargetkan pelantikan pejabat sementara gubernur di 3 provinsi baru itu dilakukan pada Agustus 2022.

Kemudian pembentukan perangkat daerah akan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.

Adapun perekrutan aparatur sipil negaranya akan dilakukan paling lambat enam bulan sejak pelantikan pejabat gubernur.

Konflik di Papua

Meski Panja Komisi II DPR dan pemerintah mengklaim hampir semua kepala daerah di Papua menerima rencana pemekaran wilayah, tetapi gelombang penolakan pembentukan 3 provinsi baru itu terus mengemuka.

Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi kekerasan jika pemerintah terus melanjutkan rencana pemekaran di Papua.

“Kami tegaskan kepada DPR dan pemerintah Indonesia segera cabut dan hentikan DOB. Kalau dipaksa, kami akan membunuh siapa saja yang masuk ke wilayah tanah leluhur kami. Karena kami menganggap Anda semua bagian dari kolonialisme,” ujar Sebby Sambom.

Pembahasan RUU pembentukan DOB Papua berlangsung cepat atau hanya berjalan selama dua bulan.

Selama itu pula, sejumlah aksi untuk rasa dari berbagai elemen mahasiswa berlangsung di jalan-jalan di Kota Jayapura dan Waena.

Pihak yang menolak menilai pembahasan RUU ini terburu-buru dan tidak menyerap aspirasi orang Papua. Tetapi DPR mengklaim proses pembahasannya berjalan transparan dan akuntabel. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA