Search
Search
Close this search box.

Basti Sangga Langi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Anggota DPRD Kabupaten Kutim, Basti Sangga Langi. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin telah disahkan sekitar dua tahun lalu.

Hal itu disampaikannya saat mengadakan sosialisasi Perda tersebut di Balai Pertemuan Umum Sangatta Utara baru-baru ini.

Meskipun telah disahkan dua tahun lalu, pihaknya baru menyosialisasikan Perda tersebut saat ini karena baru kali ini ia memiliki kesempatan untuk menyampaikannya kepada warga.

“Baru kali ini disosialisasikan di Sangatta Utara, karena baru ada kesempatan. Bahkan di kecamatan lain belum juga disosialisasikan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa seluruh Perda Kutim mesti disosialisasikan kepada warga, termasuk Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Sosialisasi Perda tersebut, sambung Basti, bertujuan memasyarakatkannya agar warga mengetahui keberadaan bantuan hukum dari pemerintah dalam berbagai kasus yang dihadapi masyarakat miskin.

Ia mengakui bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui keberadaan Perda tersebut, sehingga dalam kasus hukum yang mereka hadapi tak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Karena itu, sambung Basti, dalam sosialisasi tersebut pihaknya mengundang RT, aparat desa, hingga aparat kecamatan.

“Tujuannya, jika masyarakat tidak mampu mengalami masalah hukum, dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia menguraikan, terdapat beberapa kriteria bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah, salah satunya tak mampu secara ekonomi.

Untuk mendapatkan bantuan hukum, Basti menjelaskan, warga harus mengurus surat keterangan miskin dari pemerintah.

“Saya berharap Perda bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan hukum,” pungkasnya. (adv/fb)

TAGS:

BERITA TERKAIT