BERITAALTERNTAIF.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi menjelaskan bahwa masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Dalam Perda tersebut, sambung dia, bantuan hukum berlaku untuk seluruh kasus yang dihadapi masyarakat miskin.
“Jadi, semua perkara warga miskin harus dibantu kalau memang perkara itu wajib butuh pendampingan hukum,” jelas Basti usai mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Balai Pertemuan Umum Sangatta Utara baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, bantuan hukum juga dapat diberikan kepada warga miskin yang bersengketa dengan pemerintah.
Ia mencontohkan sengketa lahan antara warga dan pemerintah. Lahan tersebut masih diklaim oleh warga, namun pemerintah tak mengakuinya, sehingga kedua belah pihak bersengketa di meja hijau.
“Untuk kasus seperti ini tetap dibantu, karena memang tidak melihat perkaranya apa,” katanya.
Basti tak mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga miskin.
Aspek teknis dalam Perda ini, sambung dia, diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati.
Ia memastikan bahwa perkara yang dihadapi warga miskin di meja hijau bisa berupa kasus perdata dan pidana.
“Kalau pidana pencurian, mungkin beda biayanya dengan pidana pembunuhan, atau perkara narkotika. Termasuk perkara perdata, tentu itu beda,” jelasnya. (adv/fb)