Search
Search
Close this search box.

Batal Dipecat dari Polri, Kompol Chuck Putranto Dihukum Demosi dalam Kasus Sambo

Kompol Chuck Putranto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Mantan Kepala Sub Bagian Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, batal dipecat Polri.

Padahal sebelumnya, Chuck mendapat sanksi pemberhentian karena terlibat dalam kasus yang menjerat mantan atasannya, Ferdy Sambo.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, pembatalan sanksi pemecatan tersebut karena putusan banding yang sebelumnya diajukan Chuck. Putusan banding tersebut menyatakan bahwa ia tidak berhak menerima sanksi pemecatan.

Advertisements

“Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Pada September 2022, Chuck memang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Namun, Chuck kemudian mengajukan banding hingga akhirnya hasil banding membatalkan putusan tersebut.

Status Chuck masih menjadi anggota Polri. Bahkan alih-alih pemecatan, Chuck hanya menerima hukuman demosi. Hal ini sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding. “Demosi satu tahun,” katanya.

Hukuman demosi merupakan hukuman berupa pelepasan jabatan atau penurunan jabatan. Orang yang menerima hukuman ini juga bisa mendapat hukuman berupa pemindahan tugas ke wilayah tertentu.

Chuck dalam kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Chuck dalam kasus tersebut terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA