Search
Search
Close this search box.

Batal Revisi UU Pilkada, Pengamat Politik Layangkan Kritik kepada DPR

Pengamat politik Indonesia, Yunarto Wijaya. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat politik Indonesia Yunarto Wijaya melayangkan kritik keras terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang mengungkapkan alasan pembatalan UU Pilkada ditujukan untuk meredam kegaduhan masyarakat.

Dia menyebut pernyataan yang dilontarkan oleh politisi Gerindra tersebut mengindikasikan bahwa DPR RI hanya mendasarkan keberlakuan suatu kebijakan pada reaksi publik, bukan berlandaskan pada kebenaran atas substansi yang dibahas pada rapat Baleg DPR.

Jika pembatalan UU Pilkada didasarkan alasan untuk menghindari kegaduhan, menurut Yunarto, maka hal ini menandakan DPR tak mampu berargumentasi  untuk menjelaskan landasan penggunaan kewenangannya untuk mengesahkan undang-undang tersebut.

Advertisements

Ia mengatakan seyogianya DPR berani berdebat dengan publik apabila setiap substansi pasal dalam revisi UU Pilkada layak untuk diberlakukan.

“Berdebat dengan publik juga tidak masalah daripada kemudian atas nama kegaduhan kami (DPR) sengaja mengalah,” ujarnya.

Yunarto menegaskan bahwa Badan Legislatif (Baleg) DPR harus berani mengakui bahwa revisi UU Pilkada yang disahkan sebelumnya merupakan reaksi untuk melawan keputusan MK, apabila keputusan yang bersifat erga omnes itu salah di mata lembaga tersebut.

“Apakah itu sebetulnya reaksi atas keputusan MK atau enggak ada kaitannya? Akui saja. Kalau memang MK salah, akui, dan kami (DPR) memang pengen bereaksi dan menggunakan kewenangan legsilasi kami. Itu yang publik perlu tau,” jelasnya.

Kritik yang disampaikanya kepada anggota DPR Fraksi Gerindra bertujuan untuk mengingatkan lembaga negara tersebut agar konsisten dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

“Ini jadi sangat penting bagi bernegara ke depan. MK bisa melakukan fungsi sebagaimana mestinya, Presiden bisa melakukan fungsi sebagaimana mestinya, DPR juga bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Yunarto.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut DPR RI batal merevisi UU Pilkada yang telah dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi karena publik menolak usulan tersebut.

“Apa gunanya merasa benar kalau yang terjadi adalah timbul kegaduhan yang menimbulkan korban? Itu yang menurut saya dengan bijak harus kita hindari,” ucap politisi Gerindra tersebut di acara Kontroversi Metro TV pada Kamis (22/s8/2024). (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA