BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menyampaikan hasil keputusan pelanggaran netralitas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar kepada publik setelah menerima hasil keputusan yang diterbitkan secara resmi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, oknum Camat dan Lurah di Tenggarong diduga terlibat dalam kampanye calon presiden nomor urut 2 Ganjar Pranowo.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar, Hardianda menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kata dia, Bawaslu Kukar telah menelusuri informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Salah satu caranya adalah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Terhadap hasil klarifikasi dengan berbagai pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyusun kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh oknum Camat dan Lurah,” jelas Hardianda dalam rilisnya yang diterima media ini pada Kamis (28/12/2023) malam.
Langkah tersebut merujuk pada sejumlah aturan: Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketiga, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Keempat, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keenam, Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negera, dan Badan Pengawas Pemilu Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Bahwa terhadap kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditindaklanjuti dengan meneruskan kajian dengan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui aplikasi SiapNet sebagai instansi berwenang untuk menetapkan hasil dari dugaan pelanggaran netralitas ASN,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa isi kajian dan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang disusun oleh Bawaslu Kabupaten Kukar termasuk informasi yang dikecualikan.
Menurut dia, pengecualian informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Hardianda menegaskan, Bawaslu Kukar menghargai komitmen untuk menjaga kondusivitas dan integritas Pemilu.
Karena itu, sambung dia, Bawaslu Kukar mengimbau semua peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan peserta Pemilu yang mempengaruhi netralitas ASN dalam pesta demokrasi tahun depan.
Bawaslu Kukar juga mengingatkan seluruh ASN, PPNPNS dan tenaga bantuan di lingkungan Pemkab Kukar agar mematuhi aturan dan norma netralitas yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak untuk memahami pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tutupnya. (fb)