Search
Search
Close this search box.

Bawaslu Kukar Dalami Kasus Pemalsuan Ijazah yang Diduga Dilakukan Nor Wahidah

Komisoner Bawaslu Kukar, Adi Hardianda. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti laporan tim kuasa hukum korban dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang diduga melibatkan anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024, Nor Wahidah.

Komisioner Bawaslu Kukar Hardianda menyebut langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum korban.

“Kami kan menerima surat; surat laporan resmi elektronik dari pengacara atau kantor pengacaranya si ibu Norwahidah (korban),” ucapnya saat diwawancarai awak media Berita Alternatif pada Sabtu (27/7/2024).

Advertisements

Dia menjelaskan bahwa laporan elektronik yang dikirim Nove Yohannes ke Bawaslu Kukar dalam kasus tersebut masih berupa informasi awal yang mesti dikaji Bawaslu Kukar.

Ia menegaskan, Bawaslu Kukar akan menaati prosedur yang berlaku saat menindaklanjuti, mengungkap, dan mendalami kasus tersebut.

“Pada proses ini kan di Bawaslu itu ada dua pintu: yang pertama itu pintu laporan, yang kedua itu pintu temuan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kukar, kasus ini dapat diproses untuk memasuki tahap kedua.

Bawaslu Kukar, kata Hardianda, sudah berkoordinasi dengan Polsek Tenggarong terkait kasus yang diduga melibatkan politisi Golkar tersebut.

Dia menyebut Bawaslu Kukar tengah menelusuri sejumlah pihak yang terlibat dan terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan, di antaranya para saksi, korban, dan Wahidah.

“Untuk jadwal, Senin ini kami memanggil pelapor; dalam hal ini pemberi informasi, bu Norwahidah, kepala sekolah, dan saksi bu Hamdiah kalau enggak salah. Kami panggil pelapor dan 2 saksi untuk diadakan klarifikasi,” jelasnya.

Setelah Bawaslu Kukar meminta keterangan sejumlah pihak, pihaknya akan kembali memanggil Wahidah. “Semua akan kita panggil,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan, Hardianda mengatakan, semua pihak harus bekerja sama untuk mengungkap dan mendalami kasus ini.

Kata dia, KPU Kukar juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Di dalam Pasal 520, sebenarnya ada kewenangan KPU (dalam kasus ini),” ujarnya.

Berdasarkan pasal tersebut, ia menjelaskan, terdapat dugaan tindak pidana pemilu berupa pemalsuan dalam proses pendaftaran bakal calon. Karena itu, KPU seyogiyanya berkoordinasi dengan Bawaslu Kukar.

“Masalahnya KPU itu tidak ada berkoordinasi dengan kepolisian. Itu kewajiban KPU. Dalam proses ini, KPU juga punya kewajiban,” imbuhnya.

Bila Wahidah terbukti melakukan pelanggaran pemilu, Hardianda menerangkan, pelaku berpotensi dijerat menggunakan pasal pidana umum dan pidana khusus.

Oleh sebab itu, sambung dia, Bawaslu Kukar dan Sentra Gakkumdu akan mengadakan rapat dan diskusi sebelum menetapkan sanksi pidana yang sesuai dengan perbuatan terlapor.

“Setelah klarifikasi kita lakukan, nanti prosesnya akan dibawa kembali dalam rapat Gakkumdu. Itu nanti kita kaji sedemikian rupa, baru bisa kita tetapkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA