BERITAALTERNATIF.COM – Bawaslu Kukar dinilai tidak profesional serta tidak cakap dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Kita sebagai publik semakin ragu dengan kinerja Bawaslu (Kukar). Hal-hal kecil semacam ini saja mereka tidak bisa klirkan,” ujar kuasa hukum pelapor dugaan pelanggaran kode etik penanganan pelanggaran Pemilu Muhammad Yusuf, La Ode Ali Imran, Kamis (4/1/2024).
Pernyataan itu disampaikannya terkait Komisioner Bawaslu Kukar yang dianggapnya kebingungan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Ruang Sidang Kantor KPU Kaltim pada 22 Desember 2023.
La Ode menjelaskan, hakim mempertanyakan kepada Bawaslu Kukar terkait bukti foto dalam laporan tersebut.
Narasi dalam foto itu terdapat kalimat mengajak berupa, “Ingat-ingat tanggal 14 Februari 2024 coblos foto ini sayang.”
Jika narasi tersebut bermakna ajakan, maka kalimat itu merupakan kampanye. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Mereka menyebut itu sebagai bukan kampanye, tapi sosialisasi. Loh? Jelas ada ajakan di situ; jelas ada tulisannya,” beber dia.
Ia menerangkan, Bawaslu Kukar beralasan foto seseorang yang dijadikan sebagai bukti dalam laporan pengadu belum masuk dalam daftar calon tetap, tetapi hanya daftar calon sementara.
Menurut dia, jika seseorang sudah masuk dalam daftar calon, baik calon tetap maupun sementara, mereka harus terikat serta patuh pada ketentuan Pemilu.
“Mereka menganggap itu bukan bagian dari kampanye. Sementara jelas-jelas itu ada kalimat ajakan di dalamnya,” ujar dia.
Dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, sambung dia, sosialisasi dilakukan bukan di tempat publik, tetapi di lingkungan internal peserta Pemilu.
Namun, pelapor menemukan banyak alat peraga kampanye peserta Pemilu yang terpasang di ruang publik.
“Baliho atau banner yang dipasang yang kami laporkan itu belum diapa-apain loh sama Bawaslu (Kukar),” ungkapnya.
Setelah kliennya melaporkan Bawaslu Kukar kepada DKPP RI, lembaga tersebut mengeluarkan surat edaran berisi imbauan terhadap peserta Pemilu 2024.
Beberapa hari setelah imbauan itu beredar, Bawaslu Kukar menertibkan baliho sejumlah calon anggota legislatif tersebut.
“Kalau memang boleh, kenapa ditertibkan? Kalau memang enggak boleh, kenapa tidak menjadi dugaan pelanggaran di awal? Kenapa laporan kami itu dimentahkan? Kan begitu. Faktanya kan tidak terhindarkan; menjadi buah simalakama bagi mereka sendiri,” tuturnya.
Media ini telah meminta tanggapan Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar Hardianda, namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya tak merespons permintaan wawancara dari awak media ini. (mt/fb)