BERITAALTERNATIF.COM – Bawaslu Kabupaten Kukar mengadakan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kukar pada 23 April hingga 4 Mei 2024.
Tahapan pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam existing diselenggarakan pada 26-27 April mendatang.
Adapun persyaratan kelengkapan berkas administrasi peserta Panwascam existing meliputi surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi serta surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Selain itu, surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas, yang dapat disampaikan sebelum pelantikan serta surat pernyataan.
Penetapan dan pengumuman Panwascam existing yang memenuhi syarat diadakan pada 1-2 Mei 2024.
Adapun proses rekrutmen pendaftar baru meliputi pengumuman pendaftaran calon Panwascam; penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi; pengumuman masa perpanjangan pendaftaran, serta penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwascam masa perpanjangan.
Kemudian, tanggapan dan masukan masyarakat, tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota Panwascam, rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi, dan rapat pleno penentuan lulus tes tertulis.
Tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan pada 3 Mei hingga 16 Mei 2024.
Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan setiap hari dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita serta hari terakhir hingga pukul 23.59 Wita.
Penerimaan berkas dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kukar di Jalan Diponegoro, Nomor 52, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong.
“Dalam hal penerimaan berkas pendaftaran dilakukan melalui online, maka peserta existing mengirimkan berkas tersebut ke alamat email yang ditentukan oleh Pokja Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu pokja.bawaslu.kukar@gmail.com,” jelas Bawaslu Kukar dalam rilisnya yang diterima media ini pada Selasa (23/4/2024). (*)
Editor: Ufqil Mubin