Search
Search
Close this search box.

Bawaslu Kukar Tanggapi Polemik Lolosnya Edi Damansyah di Pilkada

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kukar Hardianda. (Berita Alternatif/Ulwan).
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bawaslu Kabupaten Kukar angkat bicara terkait permasalahan lolosnya Edi Damansyah di Pilkada 2024.

Diketahui, Edi Damansyah secara resmi menjadi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada Kukar tahun ini.

Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rendi Solihin mendapatkan nomor urut 1 saat pengundian dan penetapan nomor urut yang dilaksanakan KPU Kukar.

Advertisements

Lolosnya calon petahana tersebut kembali memunculkan perdebatan di masyarakat. Pasalnya, sejumlah pengamat menilai bahwa Edi Damansyah tidak memenuhi syarat untuk lolos di Pilkada Kukar.

Komisioner Bawaslu Kukar, Hardianda mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pihak menuntut mereka untuk memberikan klarifikasi terkait landasan hukum yang digunakan pihak penyelenggara Pemilu dalam meloloskan Edi Damansyah.

Ia menjelaskan, secara teknis yang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut adalah pihak KPU Kukar.

Sebab, penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati itu terkukuhkan melalui SK yang diterbitkan oleh KPU Kukar.

Sehingga, lembaga tersebut lebih berwewenang dalam menfasir serta menjelaskan kepada publik setiap substansi yang termaktub di dalam Peraturan KPU.

“Kalau KPU menyampaikan Kami (Bawaslu) menafsirkan, bukan kami yang menafsirkan. Yang menafsirkan itu KPU secara teknis,” ucap dia kepada awak media Berita Alternatif, Rabu (25/9/2024).

“kami yang diminta banyak pihak untuk menjelaskan itu, gimana. Tukaran aja, jangan dilempar ke kami” tambahnya.

Sebelum disahkannya Edi Damansyah, ia menjamin bahwa mereka telah mengawasi serta mengkaji latar belakang hingga dasar hukum yang digunakan sebelum keputusan tersebut ditelurkan oleh pihak KPU Kukar.

Sebagai tonggak utama dalam instrumen pengawasan di Pilkada Kukar, kewenangan Bawaslu terbatas pada terpenuhinya setiap prosedur serta kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon pada saat pendaftaran.

Sedangkan, untuk menguji keotentikan dari berkas yang diajukan itu merupakan tanggung jawab dari pihak KPU.

“Pemberkasan itu yang kami awasi kan. Tentang palsu atau tidak, ada atau tidak, lengkap atau tidak. kalau lengkap sih, lengkap. terang Hardianda. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: M. As’ari

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT