Search
Search
Close this search box.

Bawaslu Kukar Terima Laporan Sejumlah ASN Tidak Netral di Pilkada

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar, Adi Hardianda. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM- Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kukar Hardianda mengaku menerima beberapa laporan dari masyarakat yang menemukan sejumlah oknum ASN bersikap tidak netral di Pilkada 2024.

Tidak hanya ASN, ia mengungkapkan bahwa Bawaslu Kukar telah menerima berbagai aduan sejumlah pejabat pemerintah yang tidak netral meskipun belum masuk tahapan kampanye.

Dari laporan yang mereka terima, banyak oknum pejabat pemerintah secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah.

Advertisements

“Masyarakat itu mengeluhkan beberapa oknum yang menyampaikan bahwa ada ketidaknetralan dari oknum ASN, Kepala Desa, Ketua RT bahkan,” kata dia, Rabu (25/9/2024).

Meskipun demikian, pihaknya belum dapat menindaklanjuti sejumlah laporan tersebut karena aduan masyarakat terkait ketidaknetralan itu terjadi sebelum masa kampanye.

Ia menegaskan sebagai lembaga yang sistem kerjanya diatur oleh undang-undang, Bawaslu Kukar tidak bisa sembarangan dalam memproses setiap laporan dari masyarakat tentang pelanggaran kepemiluan.

Terlebih setelah dilakukan penelitian, mayoritas dari aduan-aduan tersebut tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang mesti ditindaklanjuti serta diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Kukar.

Berdasarkan peraturan, sebelum masa kampanye Bawaslu Kukar hanya menindaklanjuti jenis laporan yang menyangkut partisipasi aktif oknum ASN dan aparat negara yang ikut serta dalam kegiatan deklarasi salah satu Paslon.

“Ada pelanggaran sebelum kampanye ketika mereka (oknum ASN dan aparat negara) menghadiri deklarasi,” terang Hardianda.

Hingga saat ini, lanjut dia, Bawaslu Kukar masih belum mendapatkan laporan masyarakat terkait jenis pelanggaran tersebut.

“Namun perlu kami sampaikan pada proses kemarin (laporan masyarakat), selama belum ditetapkan maka proses itu belum dapat kami tidak lanjuti. Karena kenapa? Karena larangan kampanye belaku pada saat masuk pada tahapan kampanye,” jelasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: M. As’ari 

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT