BERITAALTERNATIF.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jalan Protokol Kota Tenggarong, Selasa (23/1/2024) malam.
Penertiban ini melibatkan sekitar 80 personel yang tergabung dari Panwascam Tenggarong dan sekitarnya, pengawas desa, pengawas TPS, Satpol PP, dan kepolisian.
“Agenda malam ini bagian dari komitmen Bawaslu untuk menertibkan APK,” ujar Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.
Bawaslu Kukar membersihkan kawasan-kawasan yang dipenuhi dengan APK, banner, dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti di tiang listrik dan pohon.
“Kami akan melakukan penertiban APK, banner, dan baliho yang melanggar karena dipasang tidak sesuai titik penempatan sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU 15/2023 dan Perda No. 5 Tahun 2013,” jelasnya.
Ia menyebut beberapa wilayah penertiban APK dibagi menjadi tiga rute: Rute 1 meliputi Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan, dan Mangkurawang Dalam.
Rute 2 antara lain Jalan Kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion, dan Jalan Selendreng.
Rute 3 meliputi Jalan KH Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut, dan Jalan Naga.
Sebelum melakukan penertiban APK, pihaknya mengadakan upacara pengarahan.
Pengarahan tersebut dipimpin oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kaltim.
Ia mengimbau personel Bawaslu agar menjaga keselamatan selama menertibkan APK di Kukar.
“Harap berhati-hati selama melakukan penertiban. Jangan sampai bersentuhan dengan listrik. Semua didokumentasikan dengan bukti faktual APK yang melanggar,” tutupnya. (lt/fb)