Search
Search
Close this search box.

Bawaslu Tak Larang Partai Politik Pasang Bendera dan Baliho

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tak melarang Partai Politik (Parpol) melakukan sosialisasi dengan memasang bendera hingga baliho meskipun belum masuk masa kampanye Pemilu 2024.

Namun, kata Bagja, Parpol hanya sebatas menginformasikan nomor urut hingga identitas tanpa menyampaikan ajakan untuk memilih dalam pemungutan suara nanti.

“Dilarang kalau semua digabung. Kampanye kan ada unsur mengajak, visi misi, Proker, dan citra diri. Kalau keempatnya digabung, itu kampanye. Sosialisasi itu harus, tapi jangan ada unsur mengajak,” ujar Bagja di KPU, Jumat (17/2/2023).

Advertisements

Bagja mengatakan pihaknya sudah punya kesepahaman dengan KPU terkait aturan sosialisasi dan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Kesepahaman PKPU Nomor 33 soal sosialisasi. Kalau emang diubah sebentar lagi kita akan ngomong nih bagaimana pengubahannya, kalau terlalu ketat Pemilu kita enggak rameh,” katanya.

Bagja menyebut masyarakat yang menyebarluaskan informasi soal sebuah Parpol di sosial media tidak mengandung masalah, asalkan mereka tak memasukkan unsur ajakan.

“Enggak masalah, kan emang harus disosialisasikan. Nomor urut kan sekarang peserta Pemilu ada. Masa mereka enggak boleh sosialisasi?” ujarnya.

“Bahkan teman-teman yang Parpol lama harus menyosialisasikan kembali Parpolnya. Jangan-jangan lupa kan, yang dicoblos itu lambang partai. Nanti orang lupa lambangnya,” kata Bagja .

Lebih lanjut, Bagja memastikan Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu bakal mengawasi aktivitas Parpol jelang Pemilu 2024. Ia menyebut pemasangan baliho dan bendera Parpol beserta nomor urut diizinkan asal tak mengajak untuk memilih.

“Pasang baliho dan nomor urut doang kan boleh, silakan, tapi tidak boleh mengajak. Bendera, emang dia ngajak? Kita enggak bisa melarang bendera partai juga, kan sudah ada dari dulu bendera partai. Apa yang mau dilarang? Kan enggak ada,” ujarnya.

Bagja mengatakan bendera partai hingga baliho bisa ditempatkan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah. Pihaknya akan menurunkan baliho Parpol yang melanggar ketentuan.

“Pelanggaran administrasi bisa kita bubarin atau kita turunkan alat balihonya, spanduknya, alat peraga sosialisasi,” tegasnya. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA