BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah mahasiswa di salah satu Universitas Terbuka (UT) di Samarinda, yang merupakan mahasiswa-mahasiswa asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mengeluhkan beasiswa pada tahun 2022 dari Pemkab Kukar yang tak kunjung terealisasi.
Padahal, nama-nama mereka telah dinyatakan sebagai penerima beasiswa dalam Program 1000 Guru Non PNS. Hal itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Kukar Nomo 215/SK-BUP/HK/2022 tertanggal 19 Oktober 2022.
“Kabar terakhir yang kami terima, beasiswanya mau dicairkan bulan Januari ini. Tapi, kaPromi belum dapat kepastian dari kampus,” ucap salah seorang mahasiswa UT Samarinda asal Kukar pada Rabu (11/1/2022).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar Dendi Irwan Fahriza pun menanggapi keluhan tersebut. Kata dia, dana untuk beasiswa dalam program tersebut telah ditransfer oleh Pemkab Kukar kepada universitas.
Dalam program beasiswa ini, Pemkab Kukar mentransfer dana beasiswa kepada pihak universitas, bukan kepada mahasiswa atau penerima beasiswa.
“Dia dalam bentuk biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemda ke universitas. Bentuknya beasiswa kerja sama. Jadi, dananya masuk ke universitas,” jelasnya.
Setiap mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa akan mendapatkan tanggungan biaya perkuliahan selama empat tahun. Setiap tahun Pemkab Kukar menyediakan Rp 5 juta. Secara keseluruhan, nilainya Rp 20 juta.
Dendi mengungkapkan, nama-nama penerima beasiswa dari Pemkab Kukar dalam Program 1000 Guru Non PNS telah disampaikan kepada pihak universitas. Data tersebut juga meliputi alamat penerima beasiswa pada tahun 2022.
“Jadi, Anda tidak perlu lagi membayar SPP. Karena sudah tuntas,” terangnya.
Program 1000 Guru Non PNS, sambung dia, merupakan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Sementara itu, Kesra bertugas melakukan verifikasi terhadap calon penerima beasiswa.
Ia pun menyarankan para penerima beasiswa tersebut mempertanyakan hal ini secara langsung kepada pihak universitas ataupun Disdikbud Kukar.
“Karena nama-nama penerimanya sudah ada. Si A, B, C, dan lain sebagainya sampai berapa yang diterimanya, itu sudah ada,” imbuhnya.
Dendi mencontohkan bahwa apabila penerima beasiswa telah membayar terlebih dahulu SPP pada semester kedua, sementara ia dinyatakan sebagai penerima beasiswa pada semester tersebut, maka pihak universitas harus mengembalikan dana yang telah disetorkan penerima beasiswa.
“Misalnya dia sudah bayar Rp 5 juta, maka universitas harus mengembalikan Rp 5 juta itu,” katanya.
Ia memastikan bahwa Pemkab Kukar telah mentransfer dana beasiswa kepada universitas yang memiliki mahasiswa-mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa pada tahun 2022.
Para mahasiswa yang menerima beasiswa, sambung dia, dipastikan bebas dari biaya perkuliahan. “Tinggal bawa baju, tas, dan kuliah. IPK-nya dipastikan minimal harus 3,0. Di bawah itu tanggung sendiri biayanya,” tegas Dendi. (um)