BERITAALTERNATIF.COM – Program Alternatif Akademi kembali diselenggarakan pada Selasa (7/5/2024). Kali ini, tema yang diangkat adalah Tinjauan Hukum terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa (7/5/2024) pagi tersebut berlangsung di Kantor Berita Alternatif yang berlokasi di Gang Bangunan, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kajian yang merupakan kelanjutan dari program Alternatif Akademi ini menghadirkan pembicara yang merupakan dosen dan praktisi hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong, Mansyur.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis serta pimpinan Alternatif Media Grup dan Politik Kaltim.
Dalam program yang berjalan secara rutin setiap pekan ini, Redaksi Berita Alternatif berusaha memperkaya pemahaman para jurnalis di Kukar terkait Undang-Undang Pers.
Dalam pemaparannya, Mansyur mengawali pembicaraannya dengan menguraikan posisi Undang-Undang Pers dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dia menyebut undang-undang tersebut tergolong spesial dalam hukum Indonesia. “Ini adalah satu-satunya undang-undang yang tidak memiliki peraturan yang mengaturnya secara teknis,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan produk Reformasi tahun 1998 di Indonesia yang menjamin kebebasan pers.
Dosen Fakultas Hukum Unikarta ini menerangkan, Undang-Undang Pers telah memberikan kebebasan bagi pers untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran sehingga pers bisa menjadi alat untuk mendorong dan menjamin kedaulatan rakyat.
Meski memiliki sejumlah kelebihan, dia tak memungkiri bahwa undang-undang tersebut memiliki sejumlah kelemahan.
Salah satu kelemahannya, menurut Mansyur, Undang-Undang Pers telah digunakan oleh sejumlah pihak untuk memanfaatkan kebebasan pers demi meraih keuntungan pribadi dan kelompok.
“Adanya media-media dan wartawan-wartawan koridor adalah salah satu contoh lemahnya undang-undang ini mengatur secara detail tentang pers yang profesional,” katanya.
Dia pun mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Pers agar dapat menjawab kebutuhan pers yang kian berkembang pesat di era Indonesia modern.
“Media online belum disebutkan dalam Undang-Undang Pers. Ini juga yang menjadi alasan saya mengapa undang-undang ini harus direvisi,” ujarnya.
Kajian tentang Undang-Undang Pers ini berlangsung interaktif. Hal ini ditandai dengan tanya jawab antara pembicara dan peserta.
Pemaparan lengkap Mansyur terkait Undang-Undang Pers dalam program Alternatif Akademi ini akan ditayangkan dalam kanal YouTube Alternatif Talks. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin