Search
Search
Close this search box.

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) sebagai upaya mencegah penimbunan komoditas tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Rachmat, membeli minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih berpotensi terjadi penimbunan.

“Bagaimana mencegah supaya tidak ada yang nimbun gitu. Makanya kami waktu itu lihat, saat ini kita punya teknologi yang sudah matang, yaitu PeduliLindungi. PeduliLindugi telah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia,” kata dia secara virtual dalam konferensi pers Sosialisasi Minyak Goreng, Selasa (28/6/2022).

Advertisements

“Kita niatnya bukan membuat sulit atau ribet tapi mencari solusi. Tujuannya adalah untuk kontrol. Karena barang ini (minyak goreng) tidaklah unlimited, 300 ribu ton ini digunakan untuk masyarakat,” lanjut Rachmat.

Kata Rachmat, dengan menggunakan PeduliLindungi, NIK dalam aplikasi tersebut telah diverifikasi serta teridentifikasi keasliannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Setiap penggunanya pasti telah mendapatkan NIK-nya itu telah diverifikasi di Disdukcapil. Kalau KTP bisa jadi KTP-nya palsu. Kalau dicek ke Disdukcapil pasti sulit. Kalau menggunakan PeduliLindungi itu sudah diverifikasi. Jadi kita tahu, NIK-nya ini sudah benar,” jelasnya.

Menurut Rachmat, PeduliLindungi bisa memuat NIK satu keluarga. Mantan bos Bukalapak ini bilang, 1 keluarga juga diperbolehkan membeli minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

“Baiknya lagi di PeduliLindungi bisa triple NIK juga. Jadi bisa itu satu keluarga. Jadi beli minyak goreng untuk sekeluarga sekaligus itu juga bisa dimungkinkan di aplikasi ini,” kata Rachmat.

Adapun membeli minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi cukup melakukan pemindaian ke arah QR Code yang telah tersedia di warung-warung penjual, atau pengecer yang terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Sejak Senin (27/6/2022), pemerintah telah melakukan sosialisasi dan masa transisi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat hingga 2 minggu ke depan.

Namun, selama masa transisi pembelian minyak goreng curah masih diperbolehkan menunjukkan NIK. Hingga saat ini, daftar pengecer yang terdaftar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencapai angka 40.000. Seluruh daftar pengecer ini dapat dilihat melalui tautan minyakgoreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

Ekonom sekaligus Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pembelian minyak goreng sebaiknya dibuat lebih mudah dan tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan KTP.

Sebab, menurut dia, hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat.

“Ini semua hak masyarakat. Justru karena pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin kemarin.

“Buat apa ada program minyak goreng rakyat, karena yang dibutuhkan HET untuk seluruh minyak goreng curah dari Sabang sampai Merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga minyak goreng yang terjadi adalah migrasi dari konsumen minyak goreng non-program ke minyak goreng rakyat,” sambung Bhima.

Menurut Bhima, penggunaan aplikasi PeduliLindungi bukan hanya mempersulit konsumen, tetapi juga para pedagang. Sebab, pedagang harus menjelaskan cara membeli minyak goreng curah lewat aplikasi tersebut.

Oleh sebab itu, Bhima menyarankan, jika pemerintah ingin program minyak goreng subsidi dilakukan, lebih baik distribusinya dilakukan langsung ke penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bagi UMKM penerima BPUPM.

Dengan cara itu, sinkronisasi data tidak perlu memakai PeduliLindungi, namun cukup menggunakan data yang sudah ada.

“Sasaran minyak goreng juga dipertanyakan, karena masyarakat miskin membeli minyak goreng harus punya handphone yang ada internetnya. Jelas mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar. Khawatir kebijakan ini justru dinikmati kelas menengah karena lebih memahami teknologi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.

Selain menggunakan NIK, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Dilansir dari CNN Indonesia, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyebut rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah menyusahkan rakyat.

Ia menambahkan pengguna minyak goreng curah notabenenya adalah rakyat kecil dan UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang tidak akrab dengan teknologi ponsel pintar. Apabila kebijakan ini dipaksakan, kata dia, maka akan menyulitkan mereka.

“Pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat,” ujar Mulyanto melalui keterangan resminya.

Menurutnya, akar permasalahan minyak goreng berada pada sisi produksi dan distribusi, bukan karena lonjakan konsumsi.

Mulyanto meminta pemerintah tak menggonta-ganti kebijakan tata niaga minyak goreng curah secara coba-coba, tetapi tak menyelesaikan masalah. Contoh terbarunya, kata dia, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembeli minyak goreng curah.

Tak hanya itu, Mulyanto juga mendesak pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar minyak goreng curah. Hal yang dimaksud adalah pasar minyak goreng berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan HET dan pasar minyak goreng berbasis distributor bebas dengan harga yang tidak terkontrol pemerintah.

“Adanya dualitas pasar dan disparitas harga minyak goreng curah seperti ini jelas tidak sehat. Hal ini akan menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar,” terang dia.

Karenanya, ia menegaskan pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi minyak goreng pelat merah secara masif dan menghentikan distribusi minyak goreng yang tidak resmi. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA