BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua BEM Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Ikhwan mendesak Bawaslu Kukar menyelidiki kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024, Nor Wahidah.
Dia mendorong Bawaslu Kukar bergerak cepat dalam merespons kasus tersebut. Pasalnya, ijazah palsu tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon anggota legislatif Kukar.
Ia menyebut Bawaslu Kukar sebagai badan pengawas dalam penyelenggaraan pemilu mempunyai wewenang untuk mengusut tuntas kasus ini.
Apabila Bawaslu Kukar tidak mengambil sikap dan tindakan, tegas Ikhwan, maka akan mencoreng marwah instansi tersebut.
“Jikalau (pemalsuan ijazah) ini benar, kami meminta ke pihak terkait, lebih-lebih kami menekankan ke pihak Bawaslu, untuk ditindaklanjuti agar kasus ini tidak simpang siur,” imbuhnya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (4/7/2024).
Dia pun memperingatkan penyelenggara pemilu agar lebih teliti dalam meneliti dokumen persyaratan caleg dalam setiap penyelenggaran pesta demokrasi.
Ia juga menekan pengurus Golkar yang mendaftarkan Wahidah di bursa Pileg 2024 untuk mengambil sikap agar tak mencorong nama besar partai politik tersebut.
Ikhwan menyarankan pengurus Golkar Kukar memanggil Wahidah untuk dimintai klarifikasi terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Dia menekankan bahwa penyelenggara pemilu juga harus mengambil inisiatif untuk meneliti keabsahan dokumen administrasi Wahidah.
Ia menyarankan penyelenggara pemilu mengambil pelajaran dari kasus ini, sehingga bisa melakukan perbaikan dan evaluasi pada tahapan verifikasi administrasi dalam pencalonan di Pileg mendatang.
“Jangan hanya memverifikasi administrasi lewat online saja. Seharusnya dokumen fisiknya juga diperiksa,” sarannya.
Ikhwan juga menginginkan penyelenggara pemilu membenahi mekanisme pemeriksaan berkas para caleg agar kasus serupa tidak terulang kembali di Pileg 2029.
“Harapannya sekali lagi bisa diverifikasi lebih jelas lagi agar hal-hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin